Rabu, 8 April 2026

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pemuda Aniaya Kakek di Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar

pelaku MS yang berstatus pemuda desa itu terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K 

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pemuda Aniaya Kakek di Warsawe Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Proses penyidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang kakek berumur 60 tahun di Kampung Warsawe Desa Cunca Wulang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut.

Pelaku MS (33) menganiaya korban HH (60) menggunakan sebilah parang hingga meninggal pada Sabtu (3/7/2021) lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Mabar saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejari Mabar.

"Masih dalam tahap pemberkasan," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K, Kamis 8 Juli 2021.

Diakuinya, terdapat sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk pelaku.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani di Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar Diamankan Polisi

Sementara itu, pelaku hingga saat ini masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Mabar.

Sebelumnya diberitakan, pelaku MS yang berstatus pemuda desa itu terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K dalam rilis yang diterima pada Minggu 4 Juli 2021.

Sementara itu, pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 buah batu.

Baca juga: 15 Ton Daging Ayam Beku Ditahan di Labuan Bajo, Ini Komentar Kadis PKH Kabupaten Mabar

Satu  buah Mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 buah kayu gagang tombak, 1 buah topi warna biru dan 1 pasang sandal jepit warna biru. 

Usai mendapatkan informasi kejadian tersebut, Tim Jatanras Komodo dan Tim Inafis Satreskrim Polres Mabar langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan lakukan olah TKP serta memasang garis polisi di lokasi kejadian, untuk korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo tadi malam," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved