Pejabat Ini Nekad Gugat Anies Baswedan di PTUN, Padahal Gubernur DKI Ini Sibuk Urus PPKM Darurat

Blessmiyanda salah satu oknum pejabat yang dinonjobkan kasus gegara asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, nekad menggugat Gubernur Anies Baswedan

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI dalam tiga jaman kepemimpinan, dipuji semasa Ahok, didemosi semasa Djarot Saiful Hidayat dan didepak Anies Baswedan. (Ivany Atina Arbi) 

"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis 29 April 2021.

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual ini, Blessmiyanda terpaksa kehilangan jabatanya sebagai Kepala BPPBJ DKI.

Tak hanya itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Bless pun bakal dipotong 40 persen selama 24 bulan.

Baca juga: Ahok Kaya Raya, Bergaji Besar, Punya Harta Puluhan Miliar, Tapi Juga Punya Utang Miliaran, Lho?

Dengan sanksi berat yang diterimanya ini, Bless dipastikan bakal sulit naik jabatan mengisi posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI ataupun instansi lain.

"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," ujarnya.

Suriaman menyebut, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada selama pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.

Terlebih, IGM sejak awal pemeriksaan tak menjelaskan bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda.

Baca juga: Ada yang Aneh dengan Anak Veronica Tan, Sikapnya Begini Saat Makan Bareng Ahok BTP, Masih Kecewa?

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dihentikan sementara dari jabatannya sejak Jumat (19/3/2021) lalu.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dihentikan sementara dari jabatannya sejak Jumat (19/3/2021) lalu. (Warta Kota.com)

"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata dia.

Kemudian, Suriaman juga menganggap, bukti rekaman yang diajukan saat pemeriksaan diambil secara ilegal tanpa persetujuan Bless.

Adapun bukti rekaman itu berisi suara IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu wanita yang diduga korban Bless itu tertawa.

"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Anak Ahok BTP dan Veronica Tan Diisukan Akan Bertunangan dengan Anak Pendeta Terkenal Ini, Benarkah?

"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tambahnya menjelaskan.

IGM pun dituding Suriaman telah menyebarkan berita bohong kepada sejumlah media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini terkait kesaksian IGM yang menyebut korban pelecehan seksual Bless lebih dari satu orang.

"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," ucapnya.

Baca juga: Kokoh di Puncak, Elektabilitas Anies Baswedan Masih Ungguli Ahok, Risma dan Ganjar Pranowo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved