Dilaporkan Bupati Lembata Usai Aksi 20 Mei 2021 ,Hamid Nasrudin Anas Diperiksa Polisi
wajib melakukan isolasi mandiri, Anas yang berdomisili di Kupang ini tidak langsung memenuhi panggilan pihak kepolisian
Aktifis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini juga menyangkan laporan tersebut yang tidak menyimpulkan secara utuh kalimat orasinya.
"Statement saya itu ada hubungan kalimat pertama dan kalimat selanjutnya. Jadi secara teorits, sifatnya subordinatif. Saya menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemda Lembata di bawah kepempimpinan Bupati saat ini," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Lembata Dorong Vaksinasi Lansia Dan Guru
Bung Anas berkeyakinan pihak kepolisan akan melihat laporan ini dengan cerdas dan tentu dirinya tidak bersalah seperti yang dilaporkan.
"Tapi karena sudah ada laporan maka prosesnya harus kita ikuti," sambungnya.
Koordinator Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Kanisius Soge mengaku akan terus menghormati dan menghargai proses hukum yang sementara berjalan.
"Biarlah proses ini jadi proses pencerdasan kepada masyarakat," pesan Bung Kanis.
Dia mengungkapkan rakyat Lembata akan terus bersuara mengawal kepempimpinan kepala daerah dari hal- hal yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Kanis Soge : Semoga RDPU Bisa Hasilkan Rekomendasi Untuk Kepentingan Rakyat Kabupaten Lembata
Kanis Soge juga menegaskan ARLB akan terus mengawal proses hukum terhadap salah satu aktivis mereka tersebut.
"Ini membuat semangat teman-teman aliansi semakin kuat, dan jadi penyemangat untuk proses perjuangan," imbuhnya.
Diketahui, dalam aksi demonstrasi yang digelar ARLB pada 20 Mei 2021 lalu, untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang tak kunjung selesai di Kabupaten Lembata, salah satunya adalah dugaan korupsi pada proyek Jeti apung Awololong yang masih bergulir di Polda NTT.
Dalam pemeriksaan bung Anas di Mapolres Lembata, sejumlah aktivis AMPERA Kupang dan ARLB hadir dan menunggu jalannya proses pemeriksaan oleh Penyidik kepada bung Anas.(*)
Berita Kabupaten Lembata Terkini