Dilaporkan Bupati Lembata Usai Aksi 20 Mei 2021 ,Hamid Nasrudin Anas Diperiksa Polisi
wajib melakukan isolasi mandiri, Anas yang berdomisili di Kupang ini tidak langsung memenuhi panggilan pihak kepolisian
Dilaporkan Bupati Lembata Usai Aksi 20 Mei 2021, Bung Anas Diperiksa Polisi
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Bersatu Lembata (ARLB) pada 20 Mei 2021 lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, usai aksi digelar ARLB didepan kantor DPRD Kabupaten Lembata itu, diduga telah mencemari nama baik Bupati Lembata, Eliaster Yantje Sunur dalam orasi-orasi dari orator ARLB.
Dugaan pencemaran nama baik Bupati Lembata ini ditujukan pada salah satu orator, Hamid Nasrudin Anas.
Orasi Anas dinilai telah melecehkan dan mencemari nama baik Bupati Sunur.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur ke Polres Lembata melaporkan Anas.
Baca juga: Di Kabupaten Lembata - NTT, Lurah Lewoleba Tengah Pimpin Razia Masker di Pasar TPI, Begini Suasana
Laporan Polisi dengan nomor: LP/33/V/ RES 1.14/2021/NTT/Polres Lembata itu dilayangkan Bupati Sunur pada Jumat 21 Mei 2021 berkaitan dugaan tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Bupati Lembata melaporkan Anas ke pihak kepolisian resrot Lembata lantaran orasinya itu.
Pihak kepolisian pun memanggil Anas alias Bung Anas untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu 7 Juli 2021.
"Kita tetap kooperatif menjalani semua proses penyelidikan di kepolisian perihal kasus ini, toh surat yang ke 2 ini keluar sejak tanggal 08 Juni 2021 lalu dengan surat itu saya diharuskan hadir ditanggal 14 Juni 2021," kata bung Anas, dalam keterangan persnya, Rabu 7 Juli 2021.
Karena harus mematuhi Protokol Kesehatan dan wajib melakukan isolasi mandiri, Anas yang berdomisili di Kupang ini tidak langsung memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Baca juga: Yayasan Niko Beeker Akan Dirikan Perguruan Tinggi di Kabupaten Lembata
Dirinya pun di isolasi hingga tanggal 29 Juni 2021 setelah tiba di Lembata beberapa waktu sebelumnya.
Dia menyebut, proses pemeriksaan ini berlangsung lancar dan menjawabi belasan pertanyaan dari penyidik di polres Lembata seputar masalah yang dilaporkan oleh Bupati Sunur.
Dia berujar pelapor mengadukan kasus ini karena hanya melihat kalimat sepotong dalam orasinya saat itu.
Aktifis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini juga menyangkan laporan tersebut yang tidak menyimpulkan secara utuh kalimat orasinya.
"Statement saya itu ada hubungan kalimat pertama dan kalimat selanjutnya. Jadi secara teorits, sifatnya subordinatif. Saya menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemda Lembata di bawah kepempimpinan Bupati saat ini," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Lembata Dorong Vaksinasi Lansia Dan Guru
Bung Anas berkeyakinan pihak kepolisan akan melihat laporan ini dengan cerdas dan tentu dirinya tidak bersalah seperti yang dilaporkan.
"Tapi karena sudah ada laporan maka prosesnya harus kita ikuti," sambungnya.
Koordinator Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Kanisius Soge mengaku akan terus menghormati dan menghargai proses hukum yang sementara berjalan.
"Biarlah proses ini jadi proses pencerdasan kepada masyarakat," pesan Bung Kanis.
Dia mengungkapkan rakyat Lembata akan terus bersuara mengawal kepempimpinan kepala daerah dari hal- hal yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Kanis Soge : Semoga RDPU Bisa Hasilkan Rekomendasi Untuk Kepentingan Rakyat Kabupaten Lembata
Kanis Soge juga menegaskan ARLB akan terus mengawal proses hukum terhadap salah satu aktivis mereka tersebut.
"Ini membuat semangat teman-teman aliansi semakin kuat, dan jadi penyemangat untuk proses perjuangan," imbuhnya.
Diketahui, dalam aksi demonstrasi yang digelar ARLB pada 20 Mei 2021 lalu, untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang tak kunjung selesai di Kabupaten Lembata, salah satunya adalah dugaan korupsi pada proyek Jeti apung Awololong yang masih bergulir di Polda NTT.
Dalam pemeriksaan bung Anas di Mapolres Lembata, sejumlah aktivis AMPERA Kupang dan ARLB hadir dan menunggu jalannya proses pemeriksaan oleh Penyidik kepada bung Anas.(*)
Berita Kabupaten Lembata Terkini