Kesadaran Pedagang di Pasar Inpres Soe Masih Rendah Terkait Jam Operasional Pasar

pihaknya hanya bisa terus menghimbau para pedagang untuk beroperasi sesuai PengumumanPengumuman Bupati TTS. 

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/DION KOTA
Petugas tim terpadu sedang menghimbau para pedagang yang berjualan di pasar inpres Soe untuk menutup lapak jualannya 

Kesadaran Pedagang di Pasar Inpres Soe Masih Rendah Terkait Jam Operasional Pasar

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Kesadaran para pedagang yang berjualan di Pasar Inpres Soe guna mematuhi jam Operasional pasar terkait pemberlakuan PPKM mikro masih rendah.

Sesuai pengumuman Bupati TTS, Nomor Bapenda 33.01.01/236/2021, Pemda TTS membatasi jam operasional pasar inpres Soe.

Pasar inpres Soe dibuka dari Pukul 05.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA, namun nyatanya hingga pukul 13.30 WITA pun masih ada pedagang yang masih membuka lapak jualannya.

Tim terpadu penertiban Pasar Inpres Soe yang terdiri dari Bapenda, Kodim 1621/TTS, Polres TTS, Satpol PP, Camat Kota Soe, Lurah Kota Baru, Kejaksaan Negeri Soe dan UPTB Pasar harus berkeliling pasar guna meminta para pedagang untuk menutup lapak jualannya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten TTS Naik, 96 Kasus, Satu Dirawat di RSUD Soe

"Ya beginilah kondisi saudara-saudari kita yang berjualan di pasar kesadarannya masih rendah. Biar sudah tahu kalau jam pasar dibatasi sampai pukul 13.00 WITA juga sama saja. Kalau kita tidak keliling paksa mereka untuk segera tutup mereka belum mau tutup," ungkap Camat Kota Soe, Buce Balelai S Sos kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 6 Juli 2021.

Tidaknya sanksi dikatakan Buce menyebabkan pihaknya hanya bisa terus menghimbau para pedagang untuk beroperasi sesuai PengumumanPengumuman Bupati TTS. 

"Kita setiap hari sampai tanggal 12 Juli mendatang nanti model begini. Tiap jam 1 siang keliling pasar himbau pedagang untuk tutup lapak jualan sudah. Biar mereka terlambat tutup juga kita hanya bisa himbau saja. Habis tidak ada sanksi yang mengikat," ujarnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM, nampak para pedagang masih menggelar barang dagangannya walaupun waktu sudah menunjukkan pukul 13.10 WITA. Para pedagang masih terlihat sibuk melayani pembeli walaupun jam operasional sudah berakhir. 

Baca juga: Lima Hari Pasca Diumumkan, BKPP Kabupaten TTS Belum Terima Berkas Pelamar CPNS dan P3K non Guru

Petugas dari tim terpadu yang datang hanya bisa meminta para pedagang untuk segera menutup lapak jualannya.

Bahkan, petugas terpaksa harus menunggu pedagang menutup lapak jualan untuk memastikan pedagang tersebut benar-benar menutup lapak jualannya.

Diberitakan sebelumnya, Melalui surat Bupati TTS tertanggal 25 Juni bernomor Bapenda 33.01.01/235/2021, pemda TTS menutup sementara pasar tradisional mingguan dan pasar desa harian mulai tanggal 28 Juni hingga 28 Juli mendatang.

Selain itu, melalui pengumuman Bupati TTS nomor Bapenda 33.01.01/236/2021, Pemda TTS membatasi jam operasional pasar inpres Soe. Pasar inpres Soe dibuka dari Pukul 05.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.

Baca juga: Tim Dosen Faperta Undana Kupang Gelar PKM di Desa Tubuhue, Kabupaten TTS 

" Untuk pasar Minggu di kecamatan dan pasar desa kita tutup sementara sampai tanggal 28 Juli mendatang. Sedangkan pasar Inpres Soe, hanya buka sampai pukul 13.00 WITA berlaku mulai 28 Juni hingga 12 Juli mendatang," jelas Aba Anie, Kepala Bapenda Kabupaten TTS kepada Pos-Kupang.Com, Kamis 1 Juni 2021. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved