Kasus Covid-19 di Kabupaten TTS Naik, 96 Kasus, Satu Dirawat di RSUD Soe

isolasi mandiri dan 1 pasien sisanya menjalani isolasi di RSUD Soe. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 16 orang.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pos kupang.com/dion kota
Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte 

Kasus Covid-19 di Kabupaten TTS Naik, 96 Kasus, Satu Dirawat di RSUD Soe

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten TTS meningkat pesat.

Saat ini tercatat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 telah mencapai 96 kasus.

Dimana, salah satu pasien yang terpapar virus Corona menjalani perawatan di RSUD Soe.

" Hingga Senin 5 Juli 2021 tercatat ada 96 kasus terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten TTS. Dimana 95 orang menjalani isolasi mandiri dan 1 lainnya menjalani perawatan di RSUD Soe," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte.

Baca juga: DPB di Kabupaten TTS Bulan Juni Turun 338 Orang Dibandingkan Bulan Mei, Ini Penyebabnya

Secara keseluruhan, jumlah kasus terpapar virus Corona di kabupaten TTS telah mencapai angka 747 kasus.

Dimana 635 pasien telah dinyatakan sembuh, 95 pasien menjalani isolasi mandiri dan 1 pasien sisanya menjalani isolasi di RSUD Soe.

Sedangkan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 16 orang.

"Secara keseluruhan jumlah pasien yang sembuh dari paparan virus Corona angkanya jauh lebih tinggi jika dibandingkan yang meninggal," ujar Irene.

Baca juga: DPB di Kabupaten TTS Bulan Juni Turun 338 Orang Dibandingkan Bulan Mei, Ini Penyebabnya

Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan. Selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk datang ke fasilitas yang telah ditentukan untuk menerima vaksin Covid 19. Pasalnya saat ini pemberian vaksin sudah diperuntukkan untuk kelompok umum.

"Baik yang sudah divaksin, maupun belum kita himbau untuk tetap menaati protokol kesehatan.

Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," imbaunya.

Baca juga: Klaster Mudik di Kabupaten TTS, 18 Warga TTS Terpapar Covid-19

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Pemda TTS memberlakukan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro  mulai dari tanggal 28 Juni hingga 21 Juli mendatang. 

" Kita sudah berlakukan PPKM Mikro sampai tanggal 21 Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten TTS," sebut Bupati Tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved