Aspetra Manggarai Barat Apresiasi Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende
Sebanyak 15 ton daging ayam beku yang tidak memiliki dokumen lengka Sebanyak 15 ton daging ayam beku yang tidak memiliki dokumen lengkap dipulangkan k
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Aspetra Mabar Apresiasi Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 15 ton daging ayam beku yang tidak memiliki dokumen lengkap dipulangkan ke daerah asal pengiriman di Surabaya, Selasa 6 Juli 2021.
Pemulangan belasan ton daging ayam beku yang tiba di Labuan Bajo pada Selasa 29 Juni 2021 itu dilaksanakan di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo.
Proses penolakan hingga pemulangan produk hewan tersebut dilakukan pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilker Labuan Bajo, karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Dokumen yang tidak lengkap itu yakni Sertifikat Karantina Sanitasi Produk Hewan atau KH12 dari Karantina Surabaya dan Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Baca juga: Persipura Pecat Dua Pemain Kesayangan Rakyat Papua Boaz Salossa dan Tinus Pae
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Peternak Ayam (Aspetra) Manggarai Barat (Mabar), Sabililah memberikan apresiasi.
"Mewakili seluruh anggota, saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilker Labuan Bajo," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan institusi vertikal di bawah Kementerian Pertanian RI itu merupakan wujud konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, tindakan yang diambil itu dapat memberikan contoh bagi setiap penyedia jasa produk hewan agar melengkapi dokumen pengiriman serta kelayakan produk bagi konsumen di Kabupaten Mabar.
Baca juga: Tak Sempat Kabur, Dua Nelayan Pengebom Ikan di Pulau Buaya - Kabupaten Alor Ditangkap Aparat
"Apa yang telah dilakukan pihak karantina hari ini, merupakan contoh bagi para pemasok daging ayam beku dari luar daerah NTT, agar tidak melakukan pelanggaran ke depannya," tegasnya.
Pihaknya berharap, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilker Labuan Bajo dapat meningkatkan kerja sama dengan Dinas PKH Mabar, sehingga praktik serupa tidak terulang kembali.
Sebab, lanjut Sabililah, setiap produk hewan dan pertanian yang akan masuk melalui Labuan Bajo, harus memiliki dokumen yang lengkap dan layak bagi konsumen.
"Saran saya agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mabar bisa bekerja sama dengan karantina, untuk mencegah masuknya ayam beku ilegal yang masuk di daerah ini. Karena salah satu dokumen yang harus dilengkapi oleh pemasok daging ayam dari luar adalah surat rekomendasi dari dinas terkait," paparnya.
Baca juga: Persipura Pecat Dua Pemain Kesayangan Rakyat Papua Boaz Salossa dan Tinus Pae
Sebelumnya, Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende, Ir. Kostan, M.M menjelaskan, penolakan dan pemulangan tersebut merupakan tindakan teknis sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-pemulangan-15-ton-daging-ayam-beku.jpg)