Tak Sempat Kabur, Dua Nelayan Pengebom Ikan di Pulau Buaya - Kabupaten Alor Ditangkap Aparat

kedua nelayan itu ditangkap karena melakukan kegiatan pengeboman ikan di wilayah tersebut pada Jumat 25 Juni 2021 subuh. Namun demikia

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dok.Polres Alor
Aparat Satpolair Polres Alor saat memeriksa barang bukti berupa Perahu beserta isinya usai penangkapan dua nelayan yang diduga melakukan praktik bom ikan di Perairan Pulau Buaya Alor, NTT. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nasib apes tak dapat ditolak. Dua nelayan yang beroperasi di perairan Pulau Buaya Kabupaten Alor NTT ditangkap aparat Satpolair Polres Alor.

Keduanya tidak sempat kabur bersama kawanannya saat dipergoki petugas sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan itu. 

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan kedua nelayan itu ditangkap karena melakukan kegiatan pengeboman ikan di wilayah tersebut pada Jumat 25 Juni 2021 subuh.

Namun demikian, pihaknya baru melakukan press rilis di aula Bara Dhaksa Polres Alor, Selasa 7 Juli 2021 kemarin. Saat Press rilis, Kapolres didampingi Kasat PolAir Iptu Kasman Sara dan KBO Reskrim Ipda I Gede Eka.

Baca juga: Kerugian Mencapai Rp 324 Miliar, Kerusuhan di Yalimo 126 Ruko dan 34 Kantor Pemerintahan Dibakar

Ihwal penangkapan itu, terang Kapolres Christmas, terjadi saat patroli tim Polair Polres Alor oleh Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga melakukan patroli dari Baranusa menuju perairan kabir dan Tanjung Muna.

Saat patroli menuju perairan Pulau Buaya, mereka mendengar bunyi suara ledakan yang diduga bunyi dari bom ikan.

Saat itu anggota Satpolair melihat ada sekitar 6 perahu motor yang sedang berada saling berdekatan di perairan Pulau Buaya dengan jarak sekitar 150 meter, arah bunyi bom ikan itu terdengar. Setelah mengamati beberapa waktu, anggota Satpolair kemudian menuju ke lokasi. 

Saat melihat kedatangan anggota Satpolair ke arah mereka, para nelayan itu langsung menghidupkan mesin kapal dan melarikan diri dari lokasi tersebut. 

Baca juga: Gli Azzurri Melangkah ke Final Lewat Kemenangan Dewi Fortuna, Ini Skor Saat Adu Penalti vs Spanyol

Namun demikian, anggota sat Polair melihat masih ada perahu berwarna kuning tetap berada di lokasi. Pada saat dihampiri oleh anggota sat Polair, dua orang nelayan tampak sedang mengumpulkan ikan di laut dan satu orang berada diatas perahu motor untuk menerima ikan. 

Anggota Satpolair sempat melakukan tembakan peringatan sehingga dua orang nelayan yang sedang berada di laut langsung berenang ke arah pantai. Sementara, seorang nelayan Pulau Buaya yang berada di atas kapal berhasil diamankan. 

Kapolres Christmas menjelaskan, dua pelaku dengan inisial SB dan IS dikenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1)  ke (1) KUHP.

Mereka terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1,2 miliar. 

Baca juga: Langkah Skuad Perancis Terhenti, Pemain Dewa United Prediksi Tim Azzuri Italia Juara Euro 2020

Kapolres Christmas menghimbau semua pihak terkait dapat membantu mengatasi penangkapan ikan menggunakan bom. Hal itu dikatakannya karena praktek pengeboman ikan dapat merusak ekosistem laut dan merusak keindahan alam bawah laut yang merupakan aset pariwisata yang harus dijaga bersama. (hh) 

Aparat Satpolair Polres Alor saat memeriksa barang bukti berupa Perahu beserta isinya usai penangkapan dua nelayan yang diduga melakukan praktik bom ikan di Perairan Pulau Buaya Alor, NTT.
Aparat Satpolair Polres Alor saat memeriksa barang bukti berupa Perahu beserta isinya usai penangkapan dua nelayan yang diduga melakukan praktik bom ikan di Perairan Pulau Buaya Alor, NTT. (POS-KUPANG.COM/Dok.Polres Alor)

Berita Alor Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved