Anies Baswedan Segel & Tutup Kantor yang Langgar PPKM Darurat,  Ancam Polisikan Pemilik Kantor

Anies Baswedan Segel & Tutup Kantor yang Langgar PPKM Darurat,  Ancam Polisikan Pemilik Kantor

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memarahi bos Ray White Indonesia di kantor perusahaan tersebut, Selasa 6 Juli 2021 lantaran tak mematuhi PPKM Darurat. Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia Selasa pagi. 

Sebanyak 59 perusahaan atau perkantoran ditutup  sementara pada hari pertama kerja Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin 5 Juli 2021 kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada penutupan 3x24 jam  perusahaan atau perkantoran itu karena melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Baca juga: Anies Baswedan Ajak Warga Soal Ini, Warga: Seandainya Semua Pejabat di Negeri Ini Seperti Pak Anies

Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” ujarnya.

“Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tambahnya menjelaskan.

Ancaman ini diberikan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meroket setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).

Bahkan, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan Covid-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi Covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” tuturnya.

Berita Lain Terkait PPKM Darurat

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 59 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved