Selingkuh dengan Pria Afganistan Perempuan Ini Habisi Nyawa Suaminya Kini Terancam Hukuman Mati

"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin 5 Juli 2021 di Mapolres

Editor: John Taena
Roy Ratumakin/Tribun-papua.com
Pria asal Afganistan berisian MM, tersangka pembunuhan terhadap Nasruddin dihadirkan saat press conference di halaman Malolresta Jayapura Kota, Senin 5 Juli 2021. 

Diketahui aksi pembunuhan terhadap Naarudin terjadi pada 28 Juni 2021 lalu di kawasan jalan Hanurata Distrik Muaratami, Kota Jayapura.

Hasil penyidikan kasus pembunuhan itu telah direncanakan tersangka MM sejak Febuari dan diketahui istri korban VLH.

Baca juga: Istri dan Selingkuhan Asyik Makan Nasi Bebek, Suami Pulang Ambil Celurit, Bacok 6 Kali Dekat Masjid!

Rencanakan sejak Februari

MM pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44) dan VLH istri dari Nasruddin telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada Februari 2021 lalu.

MM merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan yang baru tiba di Papua awal 2021.

Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan kedua tersangka MM dan VLH telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut empat bulan sebelum akhirnya rencana tersebut berhasil dilakukan.

"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin 5 Juli 2021 di Mapolres Jayapura Kota.Kapolres menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

"Selama saya menjadi polisi, belum ada kasus prampokkan terjadi di daerah tersebut (lokasi pembunuhan)," ujarnya.

Baca juga: Istri dan Selingkuhan Dipermalukan, Suami Buat Syukuran Ternyata Tahu Istrinya Hamil Bukan Anaknya

Dikatakan, lokasi pembunuhan tersebut tepat di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

"Di sana, yang terjadi adalah dipalang orang mabuk, kecelakaan tunggal, tambrak lari, dan juga sengketa tanah. Itu saja, tidak ada pembunuhan dengan motif perampokkan," tegas Urbinas.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

“VLH sudah mengarang ceita sejak awal, dimana akting seakan perampok, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.

Selain itu, MM juga dikenakan pasal berlapis dan hukuman terberat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Suami Tewas di Belakang Pabrik Roti, Diduga Istri dan Selingkuhan Kerja Sama Menjebak Pembunuhan ?

Atas perbuatan MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup.

Sementar istri korban VLH dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Alibi Cinta, Istri Pengusahan Emas Dijadikan ATM Berjalan Pria Afganistan dan Tribunnews.com dengan judul Terlibat Cinta Terlarang Dengan Pria Afganistan Berakhir Tragis, Suami Tewas Istri Masuk Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved