Tak Patuhi Jam Malam di Labuan Bajo, Pemilik Usaha Akan Dapat Teguran Hingga Pencabutan Izin
Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar), dr Yulianus Weng akan memberikan sanksi bila tempat usaha tidak mematuhi aturan jam malam di
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
"Lockdown ada aturannya, tidak serta merta lockdown, kita ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap jalan, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Mabar, Stefanus Salut mengatakan, pihaknya konsisten melakukan sosialisasi dan patroli untuk penerapan jam malam serta protokol kesehatan.
Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir masih ditemukan beberapa titik di Labuan Bajo yang kurang menaati protokol kesehatan.
"Tempat hiburan malam karaoke masih ada yang lewat (jam malam), tapi tim kami dari Sat Pol PP dan teman-teman lain memberikan teguran lisan, bahwa pemberlakuan jam malam berbeda dengan sebelumnya, Karena peningkatan jumlah kasus positif, maka ada edaran baru jam 8 malam tidak ada aktivitas," katanya.
Diakuinya, dari kegiatan yang dilakukan, terdapat perubahan sikap dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Setelah kami lakukan sosialisasi menggunakan mobil patroli sudah banyak masyarakat yang sadar," ujarnya.
Salut menjelaskan, sosialisasi dan patroli rutin dilakukan, terlebih di area Pasar Rakyat Batu Cermin.
"Kami selama ini siang malam melakukan penertiban masyarakat yang tidak kenakan Alat Pelindung Diri (APD), contohnya di pasar, sejak jam 6 pagi ada pasar tumpah, kami lakukan penertiban sejak pagi, jadi pakai shift sampai jam 11 pagi. Lalu jam 3 sore sampai jam 8 malam anggota saya ada 8 orang di sana, di Pasar Rakyat Batu Cermin karena konsentrasi masa di situ.
"Jika kami menemukan(tidak pakai masker) langsung menegur dan membagikan masker. Kegiatan ini dilakukan hingga situasi normal, saat ini kita semakin tinggi kasus dan masuk dalam zona merah," tambahnya.*)
Baca juga: Pemda Manggarai Barat Berlakukan Jam Malam di Labuan Bajo Berlaku Hingga Pukul 20.00 Wita, Jadwal
