Pemda Manggarai Barat Berlakukan Jam Malam di Labuan Bajo Berlaku Hingga Pukul 20.00 Wita, Jadwal
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memberlakukan jam malam di Labuan hingga pukul 20.00 Wita, Ka
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memberlakukan jam malam di Labuan hingga pukul 20.00 Wita, Kamis 1 Juli 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor: Satgas Covid-19/187/VI/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) do Kabupaten Manggarai Barat, tertanggal 29 Juni 2021.
Dalam instruksi yang ditandatangani Bupati Mabar, Edistasius Endi, keputusan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengotimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan peningkatan kasus Covid-19 saat ini, baik secara nasional maupun di Kabupaten Manggarai Barat, dimana terjadi peningkatan kasus secara signifikan pada bulan Juni 2021.
Kebijakan yang diberlakukan untuk 12 kecamatan di Kabupaten Mabar ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah Kabupaten Mabar, kepala BUMN, BUMD di Kabupaten Mabar, kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Mabar, para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Mabar serta masyarakat di Kabupaten Mabar.
Baca juga: Tinjau Lokasi Budidaya Kerapu di Semau, Menteri KKP Targetkan NTT- NTB Andalan Budidaya Nasional
Dalam instruksi pertama instruksi tersebut berbunyi, terhitung sejak dikeluarkannya Instruksi ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan, pesta dan acara sosial lainnya yang mengumpulkan orang banyak;
Terhadap kegiatan, pesta dan acara sosial lainnya yang telah direkomendasi sebelum dikeluarkannya instruksi ini tetap dilaksanakan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan dibawah pengawasan petugas yang berwenang.
Instruksi kedua, perangkat daerah terkait dan Otoritas Bandara Komodo serta Otoritas Pelabuhan Laut Labuan Bajo untuk melakukan upaya pengetatan terhadap pelaku perjalanan yang masuk di Labuan Bajo, agar memastikan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Lebih lanjut, instruksi ketiga, Kepala Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan uji petik terhadap pelaku perjalanan dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan Rapid Test Antigen secara acak.
Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kupang
Instruksi keempat, meningkatkan dan menegakkan Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi) pada semua kantor pemerintah, BUMN, BUMD, instansi swasta.
Instruksi kelima, menginstruksikan kepada camat, lurah dan kepala desa untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengotimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan dalam pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Instruksi keenam, jam operasional restoran, tempat hiburan, tempat wisata/rekreasi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Instruksi ketujuh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), bersama perangkat daerah terkait melakukan pengawasan secara berkala, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Manggarai Barat/Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Baca juga: Kampung Adat Lewokluok Masuk Nominasi API Award 2021, Ini Keunikannya
Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng dikonfirmasi membenarkan instruksi tersebut.
Menurutnya, instruksi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama tim Satgas Covid-19 demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kalau tidak diantisipasi repot kita, itulah yang membuat satgas Covid-19 lalu memutuskan," tegasnya. *)
Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat menunjukkan grafik kenaikan kasus positif Covid-19 saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 1 Juli 2021. *)

Berita Manggarai Barat Lainnya