Pemerintah Kabupaten Belu Larang Semua Acara Keramaian, Pol PP Siap Pantau
Pemerintah Kabupaten Belu telah mengeluarkan surat edaran tentang upaya pencegahan COVID-19 oleh semua stekholder atau pemangku kepentingan. Salah sat
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Pemerintah Kabupaten Belu Larang Semua Acara Keramaian. Pol PP Siap Pantau
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM,ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu telah mengeluarkan surat edaran tentang upaya pencegahan COVID-19 oleh semua stekholder atau pemangku kepentingan.
Salah satu pointnya melarang semua acara keramaian dalam bentuk resepsi pernikahan, acara adat, syukuran dan bentuk keramaian lain serta melarang kerumunan orang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Larangan ini menyikapi eskalasi atau peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Belu akhir-akhir ini. Data keadaan Jumat 2 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 120 orang, meninggal dunia satu orang.
Bupati Belu, dr. Agus Taolin, Sp.PD dalam konferensi pers di Kantor Bupati, Jumat 2 Juli 2021 mengatakan, larangan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Belu sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan masyarakat harus mentaati.
Baca juga: Ini Daftar Nama Bakal Calon Gubernur NTT yang Diumumkan Golkar NTT, Begini Kata Ketua Bapilu
Bupati Belu sudah memerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), camat dan kepala desa melakukan pemantauan terhadap kepatuhan atas larangan tersebut.
Manakala masih ada masyarakat yang melanggar, segera koordinasi dengan Pol PP. Dalam pelaksanaan, Sat Pol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila masyarakat tidak mengindahkan apalagi melawan aparat maka pemerintah akan mengambil tindakan seperti membubarkan.
Bupati mengakui, isi larangan yang dikeluarkan pemerintah memang dilematis mengingat kehidupan sosial budaya masyarakat Kabupaten Belu dalam menghormati sesama, menjaga kekerabatan, silaturahmi masih sangat kuat.
Namun, dengan kasus COVID-19 yang cenderung bertambah setiap hari, masyarakat perlu sadar dan merubah cara pikir supaya acara resepsi pernikahan, syukuran mengikuti kondisi yang ada. Semua itu demi menjaga diri sendiri dan sesama dari ancaman COVID-19.
Baca juga: Bank NTT Bantu 15 Tong Sampah kepada Pemkab Belu
Bupati juga mengakui, tingkat kepatuhan terhadap larangan tidak mungkin 100 persen. Data secara nasional saja menunjukkan, kepatuhan masyarakat terhadap PPKM hanya 54 persen.
"Masyarakat kita dari dahulu kala sangat menghormati orang, menghargai kekerabatan, silaturahmi dan lain-lain. Tidak mungkin pesta sambut baru, pesta nikah tidak undang orang. Dia punya anak satu-satunya mau sambut baru, satu kali dalam seumur hidup. Kapan mau sambut baru lagi. Dia punya anak satu-satunya kawin. Ini mau kawin satu kali seumur hidup. Tapi saya ajak, kita harus merubah dulu, kawin yah begini sudah di masa COVID-19", ujar Bupati Agus Taolin.
Sambungnya, dari sisi pembiayaan, larangan membuat pesta ini bisa mengurangi biaya pesta.
"Memang dari aspek pembiayaan sih aman ini. Daripada kawin pakai gedung besar-besar menghabiskan ratusan juta, lebih baik yang sederhana habiskan 10 juta saja. Siapkan kue, habis makan kue kita undangan pulang", pinta Bupati Belu bernada mengajak.
Baca juga: PPK PAT-PAB III Wilayah Sumba Tetap Eksis di Tengah Badai Covid, Simak Penjelasan Bonefasius Jas
Bupati mengatakan, sebagai pemimpin daerah, ia harus tegas kepada masyarakat untuk kebaikan bersama. Namun tetap lembut dalam bertindak dan tetap mengedepankan etika. Kuncinya masyarakat dan pemerintah saling mendukung, kerja dan koordinasi dan komunikasi.