Flotim Berlakukan PSBM, Kades Akan Diproses Hukum Jika Warga Gelar Pesta
Kasus covid-19 di Flores Timur melonjak drastis beberapa hari belakangan. Hal ini membuat Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon mengeluarkan su
Flotim Berlakukan PSBM, Kades Akan Diproses Hukum Jika Warga Gelar Pesta
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kasus covid-19 di Flores Timur melonjak drastis beberapa hari belakangan. Hal ini membuat Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon mengeluarkan surat edaran wajib rapid test bagi warga yang hendak masuk ke Flores Timur.
Ia meminta polisi/TNI dan Satpol PP menindak tegas warga yang menggelar pesta di tengah pamdemi.
"Pesta-pesta yang mengundang kerumunan massa harus dibubarkan," ujarnya saat rapat koordinasi bersama seluruh camat, Kamis 1 Juli 2021.
Ia mengatakan, penanganan Covid-19 saat ini tidak lagi terpusat pada BPBD, tetapi dinas kesehatan. Sedangkan koordinator pelaksanaan pengetatan di tiga sektor pintu masuk Flores Timur adalah dinas perhubungan.
Baca juga: Tak Patuhi Jam Malam di Labuan Bajo, Pemilik Usaha Akan Dapat Teguran Hingga Pencabutan Izin
Tim ini dibantu TNI/Polri, tenaga kesehatan dan Satpol PP dengan tetap berkoordinasi dengan puskesmas di wilayah terdekat.
"Anggaran tersebar ada di tiga instansi yakni dinas kesehatan, rumah aakit dan desa/kelurahan. OPD lain yang berkaitan bisa langsung berkoordinasi dengan dinas kesehatan," katanya.
Ia menegaskan tim yang dibentuk harus mulai bekerja dengan melakukan pemetaan kasus mulai dari RT sampai tingkat yang lebih tinggi.
"Jika datanya sudah lengkap, sudah bisa ketahuan RT mana yang masuk zona merah. Tetapi saya minta tim untuk bisa memetakan secara pasti dan jelas, seperti apa sebaran virus ini di masyarakat. Hal ini penting bagi pemerintah sebagai dasar dalam menentukan kebijakan penanganan Covid-19,” ujar Anton.
Baca juga: Perjuangan Ibu-ibu di Rumah Tenun Lewokluok Flores Timur Merawat Budaya Menenun
"Para kepala desa harus mampu mengkoordinir warganya untuk mengikuti aturan prokes yang ada. Tidak diperbolehkan adanya kerumunan, batalkan semua pesta yang melibatkan orang banyak. Jika hal ini tidak di indahkan, maka TNI/POLRI akan mengambil langkah pembubaran dan akan meminta keterangan dari tuan pesta dan kepala desa wajib bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Menurut dia, sejak 1 Juli 2021, Flores Timur memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Semua pintu masuk kedatangan, baik udara, laut maupun darat akan dijaga ketat oleh Polisi dan TNI serta Satpol PP, guna mencegah masuknya Covid1-19 yang di bawah dari luar Flores Timur.
Pengetatan ini diberlakukan juga bagi semua warga, dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat RT dan RW. Warga di larang untuk melaksanakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumuman.
"Para kepala desa dan camat juga diharap tegas menyampaikan keputusan pemerintah ke semua warga. Jika dilanggar maka TNI dan POLRI akan membubarkan, sampai penindakan secara hukum," tandasnya.
Baca juga: Ini Jadwal Tanggal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, BKPSDM Flores Timur Siapkan 100 Komputer
Sementara itu, Kapolres Flores Timur, AKPB I. Gusti Putu Suka Arsa mengimbau kepala desa agar mampu mengkoordinir warganya untuk mengikuti protap yang telah ditetapkan pemerintah.