Flotim Berlakukan PSBM, Kades Akan Diproses Hukum Jika Warga Gelar Pesta
Kasus covid-19 di Flores Timur melonjak drastis beberapa hari belakangan. Hal ini membuat Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon mengeluarkan su
Editor:
Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon saat menggelar rapat koordinasi bersama seluruh camat
"Tidak diperbolehkan adanya kerumunan, batalkan semua pesta yang melibatkan orang banyak. Jika hal ini tidak di indahkan, maka TNI/POLRI akan mengambil langkah pembubaran dan akan meminta keterangan dari tuan pesta. Kepala desa wajib bertanggung jawab secara hukum," katanya.
“Jika kepala desa tidak bisa mengatur, maka kami akan melakukan proses hukum. Ini untuk kebaikan kita bersama. Polri bersama TNI tetap melakukan patroli setiap malam dan jika menemukan ada kerumunan yang tidak mematuhi prokres, akan bubarkan dan memberi sanksi,” tutupnya. (*)
