Breaking News

Perhatikan Aturan Ini Bila Kamu Ke Jakarta Di Masa Darurat Covid-19 Seperti Sekarang, Baca Baik-Baik

Bagi kamu-kamu yang hendak ke Jakarta pada masa darurat covid-19 di Indonesia ini, sebaiknya simak baik-baik sajian kami berikut ini.

Editor: Frans Krowin
Reuters via Kontan.co.id
Covid-19 Delta mengancam Indonesia, kini muncul lagi Covid-19 varian Delta Plus yang lebih mematikan 

Dalam kesempatan yang sama, Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan memberikan kembali bansos untuk masyarakat.

Langkah ini diputuskan secara bersama oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Bank Indonesia Perrry Warjiyo, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca juga: Cegah Virus Covid-19  Polres Malaka Keluarkan Surat Imbauan, Begini Imbaunnya

"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi Bu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI, dan juga beberapa teman lainnya kami telah bertemu dan kami sudah sepakat untuk bansos kita gulirkan kembali," ungkap Luhut.

Dia menuturkan, kebijakan menggulirkan bansos kembali itu bertujuan meringankan beban masyarakat.

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat kecil tidak semakin menderita akibat pandemi yang berkepanjangan.

"Presiden memberikan instruksi ini bukan sekadar untuk penanganan Covid-19, tapi juga penanganan rakyat bawah, masyarakat marjinal itu supaya mereka penderitanya jangan bertambah-tambah," ujar jelasnya.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Kupang Naik, Ini Data Terbarunya

"Perintah Presiden loud and clear dan itu diberitahu ke saya. Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan," lanjutnya.

Luhut menambahkan, berbagai kebijakan yang diambil pemerintah saat ini merupakan bentuk antisipasi dari lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.

Dia mengakui pemerintah sebelumnya tidak pernah memprediksi kasus Covid-19 kembali naik usai Juni 2021.

"Jujur kita tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini keadaan ini terjadi lonjakan lagi.”

Baca juga: Update Covid-19 NTT : Lonjakan Kasus Positif, Pasien Tersebar di 21 Kabupaten Kota, Total 20.645 

“ Karena ini yang kita ketahui baru. Jadi banyak ketidaktahuan kita mengenai Covid-19, dan ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali.

PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Berita Lain Terkait Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Atur Bansos Selama PPKM Darurat, Termasuk Tarif Listrik"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved