Breaking News

Perhatikan Aturan Ini Bila Kamu Ke Jakarta Di Masa Darurat Covid-19 Seperti Sekarang, Baca Baik-Baik

Bagi kamu-kamu yang hendak ke Jakarta pada masa darurat covid-19 di Indonesia ini, sebaiknya simak baik-baik sajian kami berikut ini.

Editor: Frans Krowin
Reuters via Kontan.co.id
Covid-19 Delta mengancam Indonesia, kini muncul lagi Covid-19 varian Delta Plus yang lebih mematikan 

Aturan perjalanan jarak jauh PPKM darurat semakin membatasi gerak masyarakat agar penularan virus bisa diredam.

Baca juga: Tepat Pada HUT Ke-75 Bhayangkara, Kasus Positif Covid-19 Tembus 24.836 Sehari, Benarkah? Ini Datanya

Persyaratan untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antardaerah ditambah dari sebelumnya yang hanya meminta pelaku perjalanan untuk memperlihatkan hasil negatif Covid-19.

Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah:  

1.Menunjukkan kartu vaksin Dokumen resmi penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com menuliskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.

Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.

Baca juga: Indonesia Darurat Covid-19, Presiden Jokowi Lockdown 7 Provinsi dan 122 Kabupaten, Tiru Pola India?

2. Membawa hasil tes negatif Covid-19 Khusus pesawat.

Pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tepat Pada HUT Ke-75 Bhayangkara, Kasus Positif Covid-19 Tembus 24.836 Sehari, Benarkah? Ini Datanya

Bansos Akan Digulirkan Lagi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal bantuan sosial (bansos) sebagai kebijakan pemerintah selain penetapan PPKM darurat.

Selain itu, dia pun menyebut soal tarif listrik yang akan diatur kembali.

"Untuk (alokasi anggaran) bansos, tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengaturnya.”

“ Jadi tidak ada masalah. Termasuk tarif listrik, tadi saya juga sudah bertelepon dengan Menteri Energi itu juga akan diatur. Jadi tidak masalah," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis 1/7/2021.

Baca juga: Di Nagekeo, Angka Positif Covid-19 Terus Bertambah, Angka Sembuh Stabil

Namun, Luhut tidak memberi penjelasan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah kebijakan subsidi tarif listrik atau kebijakan lain.

Sebagaimana diketahui, pada awal pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, pemerintah memberikan subsidi tarif listrik untuk masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved