Meski Naik Banding, Rizieq Shihab Tak Bawa Bukti Baru, Kata Aziz Yanuar: Yang Lama Tak Dilihat Kok!

Muhammad Rizieq Shihab memastikan diri segera naik banding atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya sewaktu baru tiba di Indonesia

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/Vincentius
Aziz Yanuar, Kuasa Hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab akan naik banding dalam kasus pelanggaran prokes oleh kliennya. Meski demikian Aziz Yanuar tak akan mengajukan bukti baru. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Muhammad Rizieq Shihab memastikan diri segera naik banding atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya sewaktu baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 silam.

Kepastian naik banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur itu disampaikan anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat 2 Juli 2021 siang.

Disebutkannya bahwa naik banding yang akan dilakukan mantan pemimpin FPI (Front Pembela Islam) itu tidak menyertakan bukti baru.

“Kami akan tetap menggunakan bukti lama yang sudah diajukan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Aziz Yanuar.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Dia tidak membeberkan alasan mengapa harus menggunakan bukti lama, padahal bisa saja hal tersebut tak akan banyak membantu Rizieq Shihab.

Terhadap bukti yang akan diajukan lagi dalam sidang di tingkat banding nanti, Aziz Yanuar mengungkapkan sindiran yang mengejutkan.

"Tidak ada bukti baru. Bukti lama saja enggak dilihat kok," kata Aziz ketika dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat 2 Juni 2021.

Menurut Aziz Yanuar, bukti hukum yang diajukannya selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, merupakan bukti akurat atas kasus yang dihadapi Rizieq Shihab.

Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap

Olehnya ia merasa heran, bukti hukum tersebut malah tidak dilihat oleh majelis hakim.

Atas kondisi itulah, kata Aziz Yanuar, ia bersama anggota tim penasihat hukum lainnya sepakat untuk tidak membawa bukti baru saat sidang di tingkat banding.

Aziz juga tidak menyebutkan apakah naskah hukum banding tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum yang dihadirkan dalam sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sudah membantah dakwaan dan tuntutan JPU.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit

Akan tetapi, majelis hakim malah memiliki pendapat berbeda sehingga menjatuhkan vonis bersalah pada Muhammad Rizieq  Shihab.

Hukuman yang dijatuhkan pada kliennya, yakni penjara kurungan selama empat tahun.

Vonis majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis 24 Juni 2021 lalu.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan pihaknya sudah menerima surat pernyataan banding dari Rizieq dan tim kuasa pada perkara RS UMMI Bogor.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Kaget Hakim Tawarkan Opsi Grasi Presiden

"Hari Rabu 30 Juni 2021 HRS dan menantunya Hanif Alatas sudah menyampaikan pernyataan banding. Untuk dr. Andi Tatat juga sudah, disampaikan pada tanggal 29 Juni sebelumnya," ujar Alex.

Nantinya surat pernyataan banding dari Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat yang divonis bersalah dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor diserahkan kepada JPU yang membuat kontra memori.

Proses ini tahapan awal yang dilewati sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta yang berwenang mengadili banding.

"Lalu prosesnya lagi akan ada pemberitahuan untuk inzage, inzage itu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka (tim kuasa hukum Rizieq dan JPU) akan nanti akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau enggak dari mereka," tutur Alex.

Baca juga: Vonis Rizieq Shihab Disoroti Fadli Zon dan Fahri Hamzah,Singgung Jaksa Pinangki,Mardani:Luar Biasa!

Dalam perkara RS UMMI Bogor, Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat divonis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq atau lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat divonis satu tahun penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis dua tahun penjara terhadap keduanya.

Berita Lain Terkait Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Tak Ajukan Bukti Baru pada Banding Tes Swab RS UMMI Bogor

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved