Karantina Perikanan Kupang Tak Tau Masuknya Ikan Kerapu Pengadaan dari Dinas KKP NTT

Kantor Karantina Perikanan Kupang tidak mengetahui secara detail masuknya ikan kerapu pengadaan dari Dinas Perikanan Provinsi NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Wagub NTT, Josef A. Nae Soi seusai menebarkan 1 juta bibit ikan karapu di Waekelambu, Senin, 13 Januari 2020 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Karantina Perikanan Kupang tidak mengetahui secara detail masuknya ikan kerapu pengadaan dari Dinas Perikanan Provinsi NTT. Pengadaan ikan kerapu oleh Dinas Perikanan dan Kelauan Provinsi NTT menelan anggaran hingga Rp 7,8 miliar.

Kepala Stasiun KIPM Kupang, Jimmy Y. Elwaren, S.St.Pi, melalui kepala urusan tata usaha, Siti Nurbaity kartika Apriani, S. Pi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui masuknya ikan pengadaan dari dinas perikanan dan kelautan provinsi NTT.

"Kalau soal itu kami tidak tauh. Kami hanya melakukan pelayanan dan pengawasan di area bandara/pelabuhan terkait lalu lintas komoditas perikanan," katanya, Jumat 2 Juli 2021 ketika dihubungi pos Kupang.

Dijelaskan Siti, KIPM Kupang hanya melakukan sertifikasi untuk komoditas yang keluar dan masuk melalui bandara/pelabuhan di Kupang. Sementara untuk kepentingan selanjutnya dari komoditas tersebut, KIPM tidak berwenang mengetahuinya.

Baca juga: Nelayan di Labuan Kelambu Kabupaten Ngada Mengaku Tidak Mendapat Ikan Kerapu Saat Mancing

"Kalau terkait komoditas perikanan itu selanjutnya kepentingannya untuk apa, itu di luar wewenang dan tanpa sepengetahuan kami. Jadi data yang bisa kami berikan ya data komoditas yang masuk kupang melalui bandara/pelabuhan," tandasnya.

Dia mengaku selama ini dari Dinas terkait juga tidak memberi informasi apapun perihal pengadaan ikan kerapu yang masuk ke wilayah Kupang. KIPM, kata Siti, hanya bisa memberikan data yang tercatat selama setahun sebelumnya dan saat ini untuk masuk atau keluar komiditas di NTT.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Ganef Wurgiyanto diwawancara sebelumnya mengatakan, program budidaya yang menggunakan dana dari APBD Perubahan 2019 itu berjalan baik.

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa budidaya ini tidak gagal," tegas Ganef saat diwawancara POS-KUPANG.COM di kantornya, Rabu 23 Juni 2021 siang.

Baca juga: Tanggapi Panen 794 Ekor Ikan Kerapu di Wae Kelambu, Anggota DPRD NTT :  Itu Lelucon

Program Budidaya Kerapu oleh Dinas Kelautan dan perikanan NTT dilaksanakan di tiga lokasi yakni Pelabuhan Wae Kelambu Kecamatan Riung Kabupaten Ngada, Mulut Seribu Kabupaten Rote dan Desa Onansila, Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Program Budidaya Kerapu di Wae Kelambu, jelas Ganef, menggunakan dua sistem budidaya.

Pertama, sistem Sea Ranching atau Restocking, yakni sistem pengkayaan sumberdaya ikan di perairan tertentu untuk tujuan meningkatkan stok ikan.
Metode ini dilakukan dengan menebar benih ikan di perairan seluas 235 hektar.

Kedua, sistem Keramba Jaring Apung (KJA) yang dilakukan dengan masa budidaya selama 1 sampai 2 tahun panen.

Ganef menjelaskan, untuk kegiatan Sea Ranching di Wae Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT telah menebar sebanyak 1 juta benih ikan Kerapu senilai Rp 3,4 miliar pada Desember 2019. Di lokasi yang sama juga dengan pakan awal sebanyak 1 ton yang bernilai Rp. 450 juta.

Sementara itu, untuk kegiatan budidaya dengan sistem KJA, Dinas Kelautan dan perikanan NTT juga menginvestasikan dana sebesar Rp 4,2 miliar untuk pemasangan 8 keramba, bagan, pembangunan jetty dan rumah jaga.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved