Gubernur Viktor Minta Bupati Serius NTT Tak Masuk PPKM Darurat Jokowi

Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Jawa dan Bali, selama 3-20 Juli 2021

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG 
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Jawa dan Bali, selama 3-20 Juli 2021. Sementara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta pemerintah kabupaten/kota memperketat PPKM secara mikro.

Kasus Covid-19 terus melonjak. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per Kamis 1 Juli 2021, NTT tambah 399 kasus. Sehari sebelumnya, mencapai 520 kasus baru.

Dengan demikian, dalam dua hari terdapat 919 kasus baru. Total kasus Covid-19 di NTT menjadi 20.645, dengan jumlah pasien yang masih dirawat dan dikarantina sebanyak 3.279 orang.

Gubernur Viktor telah mengeluarkan edaran kepada wali kota dan para bupati se NTT untuk dapat berupaya serius menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di wilayah masing masing.

Baca juga: Berlakukan PPKM Darurat Pelaku Usaha Pasrah

Kepala Biro Humas dan Protokol Pimpinan Setda NTT Marius Ardu Jela

mu mengatakan, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota mengaktifkan kebijakan PPKM secara mikro.

"Sudah ada rencana supaya diadakan rapat koordinasi yang dipimpin pak Gubernur dengan para bupati dan wali kota. Saat ini (surat) sudah di meja pak Sekda NTT (Ben Polo Maing, Red," ujar Marius di Kupang, Kamis kemarin.

"Demikian juga edaran Gubernur ke seluruh bupati dan Wali Kota Kupang untuk bisa menekan pertumbuhan virus Corona dengan mengaktifkan PPKM secara mikro secara baik," tambahnya.

Marius mengatakan, meski instruksi PPKM Darurat dari Presiden Jokowi hanya berlaku di Jawa dan Bali, namun NTT juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga: Kasus Baru di Indonesia 24.836, Begini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

"Secara nasional presiden mengumumkan PPKM Darurat. Walau hanya berlaku bagi provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi kita tetap waspada karena NTT adalah daerah terbuka dimana setiap hari ada warga dari luar yang datang (masuk) sehingga kita perlu waspadai ini," tandasnya.

Menurut Marius, Pemprov NTT berharap pemerintah daerah terus memperketat upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita harapkan bupati dan wali kota sambil menunggu surat edaran gubernur, untuk bisa menekan laju Corona di wilayah," ujar Marius.

PPKM Mikro

Pemkot Kupang akan memperbaharui Surat Edaran Wali Kota Kupang apabila ada instruksi pemerintah pusat tentang PPKM Darurat.

"Jadi, kalau nantinya ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait dengan PPKM Darurat, maka Pemerintah Kota Kupang akan mengeluarkan surat edaran terbaru dengan penerapan PPKM darurat," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Rabu (30/6).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved