Gubernur Viktor Minta Bupati Serius NTT Tak Masuk PPKM Darurat Jokowi
Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Jawa dan Bali, selama 3-20 Juli 2021
Selain itu, memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pada area-area publik. "Setiap masyarakat yang masuk pasar harus pakai masker, cuci tangan, dan periksa KTP. Kalau KTP tidak ada jangan masuk pasar," tandas Bupati Juandi.
Bupati Belu Agustinus Taolin mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Langkah kongkret, yaitu melakukan deteksi dini melalui rapid antigen yang dilaksanakan setiap hari.
Menangani secara cepat dan terukur bagi orang yang terkonfirmasi, melakukan perawatan intensif bagi pasien positif, mengawasi orang yang bergejala, melanjutkan vaksinasi dan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk patuh menetapkan proses.
Lonjakan kasus Covid-19 juga terjadi di Manggarai Barat. Terbaru, sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif Covid-19. Enam ASN dimaksud tersebar di beberapa instansi. Penambahan pasien berdampak pada ketersediaan tempat tidur.
"70 persen tempat tidur di RSUD Komodo Labuan Bajo sudah penuh. Kita berharap tidak ada penambahan," kata Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng
Pada Kamis kemarin, Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus Corona. (hh/cr8/din/cr5/jen/ii/kompas.com/tribunnews)
Baca Berita PPKM Darurat Lainnya