Gubernur Viktor Minta Bupati Serius NTT Tak Masuk PPKM Darurat Jokowi

Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Jawa dan Bali, selama 3-20 Juli 2021

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG 
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat 

Jika diterapkan PPKM Darurat, maka akan lebih diperketat dari penerapan PPKM mikro, misalnya pembatasan kegiatan masyarakat bisa dibatasi hanya sampai pukul 19.00 Wita saja.

"Sementara untuk restoran hanya bisa menerima makan di tempat 25 persen dari kapasitas ruangan, jadi itu contoh-contoh kebijakan yang akan diterapkan pemerintah apabila ada instruksi untuk menerapkan PPKM Darurat," kata Hermanus.

Selain itu, semua kegiatan yang berpotensi terjadi penularan virus akan dilarang terutama di zona merah.

Mengenai kesiapan rumah sakit, Hermanus mengatakan, Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang sudah siap. Ia tidak berharap terjadi lonjakan kasus dan akhirnya banyak rumah sakit yang kewalahan.

"Saya kira kalau PPKM kita terapkan secara ketat, dan pasien yang melakukan isolasi mandiri mengikuti semua protokol kesehatan maka angka kasus Covid-19 bisa ditekan," jelasnya.

Herman sudah instruksi kepada semua lurah agar wilayah yang masuk kategori zona merah bisa kembali hijau. "Dari 51 kelurahan hanya tersisa 4 kelurahan yang masuk dalam kategori zona hijau."

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati menyiapkan 294 tempat tidur bagi pasien Covid-19. Jumlah tempat tidur tersebut tersebar di semua rumah sakit milik pemkot. Menurut Retnowati, jumlah tempat tidur kini telah digunakan sebanyak 133 unit.

Direktur RS SK Lerik Kota Kupang, Marsiana Halek membantah ruang isolasi pasien Covid-19 penuh. "Ruangan masih tersedia. Sementara ini masih ada ruangan," ujarnya, Rabu (30/6).

Sama seperti Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) juga memberlakukan PPPKM secara mikro mulai 28 Juni hingga 21 Juli mendatang.

"Kita sudah berlakukan PPKM Mikro sampai tanggal 21 Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona di TTS," kata Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kamis (1/7).

Bupati TTS menginstruksikan menutup sementara pasar tradisional mingguan dan pasar desa harian mulai tanggal 28 Juni hingga 28 Juli mendatang. Selain itu, membatasi jam operasional Pasar Inpres SoE, dibuka pukul 05.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David memastikan menginstruksikan penerapan (PPKM) secara mikro.

"Kami sudah selenggarakan rapat forkopimda, dinas terkait atau satgas Covid-19 tingkat kabupaten untuk menangani perkembangan Covid-19 yang akhir-akhir ini mulai meningkat di hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk TTU," kata Bupati Juandi, Kamis (1/7).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, lanjut Bupati Juandi, telah dirumuskan instruksi bupati dan akan diberlakukan dalam satu dua hari ke depan.

Ia memastikan, Satgas Covid-19 akan melakukan perketatan pengawasan masyarakat atau pelintas jalan pada pos-pos lintas batas kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved