Berlakukan PPKM Darurat Pelaku Usaha Pasrah

Manager Amaris Hotel, Ari Ariyanto mengatakan, PPKM Darurat akan berdampak pada semua lini, di antaranya perhotelan

Editor: Kanis Jehola
Amaris Hotel
Amaris Hotel tampak depan. 

POS-KUPANG.COM - PELAKU usaha menanggapi kebijakan PPKM Darurat yang akan dilakukan pemerintah. Manager Amaris Hotel, Ari Ariyanto mengatakan, PPKM Darurat akan berdampak pada semua lini, di antaranya perhotelan.

"Yang kami rasakan di NTT saja, saat ini pendapatan hotel pasti akan menurun karena segala kegiatan dibatasi," kata Ari, Kamis 1 Juli 2021 malam.

Ia berharap, jika diberlakukan PPKM, hotel bisa diberikan keringanan pajak. "Jika bisa kalau kita mengadakan PPKM, hotel diberikan subsidi untuk listrik dan keringanan pajak saja," ujarnya.

Seorang pelaku usaha di Kota Kupang, Nardy Phoa mendukung kebijakan PPKM Darurat. "Saya mendukung aturan PPKM mikro saat ini biar pandemi Covid-19 di Kota Kupang bisa terkendali supaya jangan sampai kejadian seperti di Jawa yang lonjakan kasusnya sangat tinggi," katanya.

Baca juga: Kasus Baru di Indonesia 24.836, Begini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

 

"Jangan sampai kita juga diberlakukan PPKM Darurat yang dimana kita pengusaha cafe/resto/warung tidak diperbolehkan sama sekali menerima tamu makan di tempat seperti awal tahun 2021," tambah Nardy.

Pemilik Canteen Resto and Cafe ini mengaku pasrah karena dengan aturan PPKM mikro saat ini, penjualan/omset telah menurun. Hal itu diperparah dengan adanya pembatasan jam operasional dan pembatasan tamu.

"Di sini kita UMKM memang dituntut untuk kreatif atau putar otak untuk bisa bertahan dalam usaha masing-masing. Tapi tetap saja ada rasa gelisah, sampai kapan ini situasi akan berakhir," ujarnya.

"Dari awal tahun 2021 sampai pertengahan tahun ini untuk saya sendiri terasa sangat berat, dimana modal usaha mulai terkikis dan sudah kita putar terus tapi penjualan terus menurun. Apalagi kena dampak badai seroja lagi bulan April kemarin dan karyawan yang kita usahakan tetap bekerja walau gaji mereka disesuaikan dengan jam kerja dan situasi kondisi yang ada," papar Nardy.

Baca juga: Begini Keluhan Pedagang di Kabupaten Ende - NTT : PPKM Mikro Saja Kami Susah Apalagi PPKM Darurat

Ia berharap, kebijakan pemerintah tersebut dapat menekan penyebaran Covid-19. "Jangan sampai kita dilarang sama skali untuk tidak boleh terima tamu makan di tempat. Itu saja yang membuat saya gelisah terus setiap kali ada surat PPKM yang keluar," imbuhnya.

Pedagang Pasar Kasih Naikoten I mengaku mendukung rencana Pemkot Kupang menerapkan PPKM Darurat. Namun mereka meminta aturan itu tidak dilakukan dengan tebang pilih.

"Kami pedagang ini mau saja, tutup jam 8 malam jadi bisa. Kalau bisa semua itu kasih tertib, jangan pedagang saja. Ini juga biar adil bagi kami penjual ini," kata Andri, pedagang Pasar Kasih Naikoten, Kamis (1/6).

Andri mengungkapkan, pada PPKM sebelumnya pedagang mematuhi imbauan pemkot meski berimbas pada pendapatan. Namun untuk mencegah penularan kasus Covid-19 yang semakin tinggi hal tersebut terpaksa dilakukan untuk kebaikan bersama.

Hal senada disampaikan Nur Cahyadi. Dia mengatakan, PPKM yang telah dijalankan berulang kali harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.

"Pemerintah juga sudah kasih banyak aturan soal pencegahan Covid-19 ini. Pedagang atau toko-toko juga wajib ikut dan ini butuh pemerintah tertibkan supaya sama-sama taat aturan. Memang nanti ini jualan juga akan berkurang, tapi mau bagaimana lagi,"tegasnya.

Pedagang Pasar Penfui, Vero mengatakan penerapan PPKM harusnya bisa dipikirkan dengan nasib pedagang kecil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved