Syarat Terbaru Penerbangan Dengan Lion Group Berlaku di Dari dan Dalam 5 Provinsi, Termasuk NTT

Maskapai penerbangan memberlakukan syarat terbaru bagi calon penumpang sudah berlaku mulai 29 Juni 2021

Editor: Hermina Pello
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air saat akan melakukan penerbangan. Syarat Terbaru Penerbangan Dengan Lion Group Berlaku di Dari dan Dalam 5 Provinsi, Termasuk NTT 

Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca juga: Aturan Penerbangan Jelang Lebaran, Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu Tunggu Edaran Menhub

Dari Bali (outbound)

Calon penumpang dari Bali menuju Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat harus menjalani RT-PCR 3x24 jam.

Dari Bali menuju Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh di Kalimantan Tengah wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.

Dari Bali menuju Kupang di NTT harus memilih antara tes RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.

Calon penumpang dari Bali ke Merauke di Papua harus memilih antara RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.

Untuk rute domestik lainnya selain rute-rute di atas diberlakukan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.

Baca juga: Aturan Penerbangan Jelang Lebaran, Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu Tunggu Edaran Menhub

Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.

Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.

Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Kupang (outbound)

Penerbangan dari Kupang menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam. 

Calon penumpang dari Kupang dengan tujuan Kalimantan Timur (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca juga: Awal April Mulai Penerbangan Reguler ke Bandara Pulau Pantar

Penerbangan dari Kupang ke Denpasar, Bali, diberlakukan tes RT-PCR 2x24 jam. 

Penerbangan dari Kupang ke Papua (Merauke) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.

Calon penumpang rute lainnya selain rute-rute di atas wajib memilih antara tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.

Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.

Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.

Baca juga: Antisipasi Virus Corona Varian Delta, Pemda TTS wajibkan Pelaku Perjalanan Swab PCR

Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Merauke (outbound)

Penerbangan dari Merauke ke Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat diberlakukan RT-PCR 3x24 jam. 

Bagi yang naik pesawat dari Merauke ke Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) diharuskan melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.

Penerbangan dari Merauke ke Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.

Penerbangan dari Merauke ke Kupang di NTT diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.

Baca juga: Mutasi Virus Corona Baru Buat Sensitivitas PCR Menurun

Calon penumpang rute domestik lainnya selain rute-rute di atas harus memilih melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam.

Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.

Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan. 

Selain syarat uji kesehatan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang:

Baca juga: Danang Mandala Prihantoro: Wings Air Koneksi Daerah Pariwisata

Disarankan tidak hanya mengandalkan layanan GeNose C-19 karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.

Lama pemeriksaan GeNose dari pendaftaran hingga penerimaan hasil berkisar 20-30 menit.

Calon penumpang disarankan tiba di bandara tiga hingga empat jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang harus dalam kondisi sehat.

Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan.

Dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.

Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
Petugas akan memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran. 

Berita lain terkait Lion Air

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 29 Juni, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Rute Domestik Lion Air Group", 
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved