Syarat Terbaru Penerbangan Dengan Lion Group Berlaku di Dari dan Dalam 5 Provinsi, Termasuk NTT
Maskapai penerbangan memberlakukan syarat terbaru bagi calon penumpang sudah berlaku mulai 29 Juni 2021
Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
Intra (antarwilayah) Kalimantan Tengah
Tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
Baca juga: Penerbangan Dibuka Prokes Diperketat
Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
Dari Kalimantan Tengah (outbound)
Calon penumpang dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) wajib menjlanai RT-PCR 3x24 jam.
Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Denpasar, Bali, harus menjalani RT-PCR 2x24 jam.
Dari Kalimantan Tengah menuju NTT (Kupang) wajib memilih RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
Baca juga: Tak ada Mudik, Citilink Layani 36 Penerbangan Kargo
Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Papua (Merauke) harus memilih antara RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
Calon penumpang dari Kalimantan Tengah dengan tujuan rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib menjalani RT-PCR 3x24 jam.
Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.