Syarat Terbaru Penerbangan Dengan Lion Group Berlaku di Dari dan Dalam 5 Provinsi, Termasuk NTT
Maskapai penerbangan memberlakukan syarat terbaru bagi calon penumpang sudah berlaku mulai 29 Juni 2021
Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
Baca juga: Biaya Rapid Antigen Penumpang Lion Air Group Cuma 95.000 Rupiah
Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
Intra (antarwilayah) Kalimantan Barat
Calon penumpang dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
Uji kesehatan tersebut tidak diwajibkan untuk calon penumpang berusia di bawah lima tahun.
Calon penumpang di empat kota tujuan tersebut wajib mengisi eHAC.
Baca juga: Kepala Lab Biokesmas NTT: Rapid Antigen Miliki Sensitivitas Rendah, Fima Inabuy: Hasil PCR Akurat
Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
Dari Kalimantan Barat (outbound)
Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
NTT dengan tujuan Kupang harus memilih RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
Papua dengan tujuan Merauke harus memilih RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Uji kesehatan tidak diwajibkan untuk penumang berusia di bawah 12 tahun khusus penerbangan dari dan ke Merauke.
Calon penumpang rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
Baca juga: Garuda Indonesia Group Layani Penerbangan dengan Pilot & Awak Kabin yang Vaksinasi Covid-19
Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.