Syarat Terbaru Penerbangan Dengan Lion Group Berlaku di Dari dan Dalam 5 Provinsi, Termasuk NTT
Maskapai penerbangan memberlakukan syarat terbaru bagi calon penumpang sudah berlaku mulai 29 Juni 2021
POS-KUPANG.COM - Bagi Anda yang ingin bepergian dengan menggunakan pesawat udara rute domestik khususnya maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, sudah ada syarat terbaru untuk uji kesehatan.
Syarat terbaru ini hanya berlaku untuk penerbangan dari dan di dalam lima provinsi yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Bali.
Syarat terbaru ini berlaku mulai hari ini Selasa 29 Juni 2021 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Seperti apa syarat terbaru untuk rute domestik yang telah ditetapkan?
Dan apa yang harus dilakukan calon penumpang?
Baca juga: Danang Mandala Prihantoro: Lion Air Layani Warga Lembata
Ketentuan penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain SE tersebut, ketentuan ini juga berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Selasa, berikut syarat uji kesehatan untuk calon penumpang rute domestik:
Rute domestik (inbound)
Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
Baca juga: Bagi Lulusan SMA/SMK D3 Ada Lowongan Kerja Lion Air, Batas Waktu 17 Juni Ini Syarat dan Alamat Lamar
Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan Kupang (KOE) diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau tes antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
Papua dengan tujuan Merauke (MKQ) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
Rute domestik selain kota-kota di atas diterapkan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.