Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun, Begini Fakta Hukumnya

Setelah melewati proses hukum yang cukup lama, akhirnya kasus dugaan korupsi ekspor benur yang melibattkan edhy prabowo sampai juga di tahap tuntutan.

Editor: Frans Krowin
TribunSumsel.com
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Dalam kasus dugaan korupsi benih benur (lobster) itu, Edhy Prabowo dituntut hukuman badan 5 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Setelah melewati proses hukum yang cukup lama, akhirnya kasus dugaan korupsi ekspor benur yang melibatkan Edhy Prabowo, sampai juga pada tahap tuntutan.

Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa, adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.

Sementara beberapa oknum lain yang juga duduk di kursi pesakitan yakni staf khusus Edhy Prabowo, yakni Andreau Pribadi Misanta.

Edhy Prabowo merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan di periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Edhy Prabowo Cs Terima Uang Rp 25,75 Miliar, Nama Fahri Mahzah & Azis Samsuddin Disebut-Sebut, Lho?

Edhy Prabowo menggantikan Susi Pudjiastuti yang semasa kepemimpinannya terkenal dengan penenggelaman sejumlah kapal ikan yang berbendera asing.

Dua sosok yang memimpin di kementerian kelautan dan perikanan ini memiliki arah dan kebijakan yang jauh berbeda.

Bila Susi Pudjiastuti melarang ekspor benur semasa kepemimpinannya, maka di era Edhy Prabowo larangan itu justeru dibuka kembali.

Ketika larangan ekspor dibuka itulah, Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Baca juga: Lima Fakta Ini Bikin Edhy Prabowo Tak Berkutik Dalam Kasus Ekspor Benur, Kasusnya Diungkap Sosok Ini

Dalam kasus ekspor benur itu, Edhy Prabowo tidak sendirian. Sejumlah anak buahnya juga ikut serta menikmati aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Semua itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus ekspor benur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 29 Juni 2021.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Baca juga: Artis Cantik Ini Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo, Dipanggil Jadi Saksi Malah Tak Datang, Kok Bisa?

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan.

Tuntutan itu tertuang dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 29 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

Selain tuntutan berupa hukuman penjara, Edhy Prabowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400  juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.

Sedangkan hal meringankan adalah Edhy Prabowo dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.

Baca juga: Ngabalin Dalam Masalah, Namanya Terseret Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Heran: Kapasitasnya Apa?

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo tidak disidang sendirian. Sejumlah anak buahnya juga menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah Andreau Pribadi Misanta (staf khusus Edhy Prabowo).

Andreau Pribadi Misanta dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berikutnya Safri (staf khusus Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ainul Faqih (staf pribadi istri Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Heran Mengapa Ali Mochtar Ngabalin Ikut Kunjungan Kerja Edhy Prabowo ke Hawai, Statusnya Apa?

Lalu Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Suap Benur Miliaran Rupiah

Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar.

Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Baca juga: Pedangdut Cantik Ini Ternyata Mendapat Aliran Dana Suap dari Koruptor Edhy Prabowo, Kok Bisa? Siapa?

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim.

Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.

Baca juga: Edhy Prabowo Jatahkan ke Iis Rosita Rp 50 Juta Sebulan, Tapi Sang Istri Tak Tahu Penghasilan Suami

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak.

Para pihak yang diduga turut menikmati aliran dana suap itu, mulai dari 3 asprinya, pesilat Khazakstan hingga pedangdut.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.(tribun network/riz/dod)

Berita Lain Terkait Edhy Prabowo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Selama 4 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved