Covid-19 di Indonesia Makin Membahayakan, WHO Desak Presiden Terapkan Lockdown, Benarkah? Simak Ini
Penularan covid-19 di Indonesia kini memasuki fase yang amat mengkhawatirkan. Lonjakan kasusnya terus meningkat drastis dari waktu ke waktu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Penularan covid-19 di Indonesia kini memasuki fase yang amat membahayakan. Lonjakan kasusnya terus meningkat drastis dari waktu ke waktu.
Atas kondisi inilah organisasi kesehatan dunia (WHO) dikabarkan memberikan perhatian khusus ke Indonesia.
Terbetik kabar bahwa organisasi kesehatan dunia tersebut mendesak Presiden Jokowi untuk sesegera mungkin melakukan lockdown.
Pemicunya adalah di tengah kondisi kasus covid-19 yang tinggi, kematian anak-anak akibat kasus ini pun tertingi di dunia.
Baca juga: Ussy Sulistiawaty Bagikan Kabar Duka, Andhika Pratama Terpapar Covid-19,Istri Ungkapkan Perasaan ini
Berangkat dari kasus itulah beredar kabar bahwa Indonesia akan segera memasuki babak baru yakni fase lockdown.
Ini wajar dilakukan karena Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang terkategori sebagai negara dengan riziko covid 19 tertinggi atau A1 high risk covid-19.
Yang mengejutkan, adalah WHO mendesak pemerintah agar segera memberlakukan lockdown guna mencegah meluasnya penularan virus tersebut.
Bahkan kabar mengenai anjuran WHO ke Indonesia itu tersebar luas melalui pesan berantai.
Baca juga: Covid-19 dan Makna Fatertelli Tutti
Tersebut ada 7 poin yang merupakan usulan WHO kepada Indonesia. Pada poin kedua WHO meminta Indonesia agar lekas menerapkan lockdown.
"Implementasi PHSM di seluruh negeri, bahkan saat vaksin sedang berjalan, sangat penting. PHSM bekerja bahkan dalam konteks mencegah varian of concern (VOC) seperti ditunjukkan di India dan negara-negara lain yang menghadapi lonjakan kasus," tulis laporan itu.
"Ketika ada tanda-tanda lonjakan kasus dan mengingat beberapa VOC memiliki transmisibilitas yang jauh lebih tinggi, penyesuaian PHSM yang tepat waktu sangat penting, termasuk penggunaan tindakan tegas (seperti gerakan pembatasan atau penguncian) secepat mungkin," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi akhirnya angkat bicara.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Kabupaten Belu - NTT Terus Bertambah, Ini Datanya
"Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya.
Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik," tegas Nadia, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu 26 Juni 2021.
Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran Covid-19.