Breaking News

Covid-19 di Indonesia Makin Membahayakan, WHO Desak Presiden Terapkan Lockdown, Benarkah? Simak Ini

Penularan covid-19 di Indonesia kini memasuki fase yang amat mengkhawatirkan. Lonjakan kasusnya terus meningkat drastis dari waktu ke waktu.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.com
Gejala Covid-19 Varian Delta pada anak 

Media Asing Sebut Indonesia Segera Lockdown

Media Singapura Straits Times melaporkan Indonesia mungkin segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu, 30 Juni 2021.

Indonesia, dalam laporannya, kini berupaya menghadang serangan gelombang kedua Covid-19 yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Straits Times, dalam laporannya, Selasa, 29 Juni 2021, menyebut Presiden Joko Widodo memimpin langsung pertemuan internal pada Selasa 29 Juni 2021 untuk membahas rincian tindakan baru, yang kemungkinan akan disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sudah Turun ke Detunio Komit Benahi Komunikasi dan Koordinasi

Informasi ini diperoleh Straits Times dari sumber yaitu dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Media Singapura straitstimes.com memasang headline berjudul "Indonesia to impose hard Covid-19 lockdown from June 30 as it battles second wave of infections, say officials," .

Dalam artikel itu, Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30 Juni), ketika negara terpadat di Asia Tenggara itu memerangi gelombang kedua infeksi virus corona yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Presiden Joko Widodo akan memimpin pertemuan internal pada hari Selasa untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan, yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat, menurut dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota parlemen yang berbicara dengan syarat anonim. 

Baca juga: Optimalisasi PPKM Berskala Mikro untuk Kendalikan Covid-19, Bupati Ngada Keluarkan Surat Edaran

Langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran, seorang anggota komite kesehatan Parlemen mengatakan kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Saat ini 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.

Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan dapat menghasilkan hasil tes swab reaksi rantai polimerase negatif, tambah MP.

Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

Baca juga: Satu Kawasan di Lockdown Pemerintah Kota Kupang Akibat  12 Orang Covid-19, Dimana Itu?

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber.

Sementara juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi hanya mengatakan," Tunggu (informasi) resminya."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved