Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat Umum, Bagaimana Cara Mendaftar dan Dilaksanakan Dimana Saja?
aksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum bisa diikuti di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi.
Adapun, syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.
"Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak disertai surat keterangan domisili," tutur Nadia.
Baca juga: Satgas Covid-19: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Terus Dilakukan, Di Kupang Warung Langgar Prokes
Nadia menambahkan, mulai Juli 2021 pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi.
Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.
Diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021.
Dengan demikian, Budi memastikan pelaksanaan vaksinasi untuk umum ini tidak hanya di DKI Jakarta saja.
Baca juga: 109 Umat Paroki St Yoseph Naikoten Divaksin Covid-19
Menurut Budi, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah disebabkan vaksin Covid-19 saat ini telah tersedia dalam jumlah banyak. Sehingga, stok yang ada harus cepat dihabiskan.
"Pertimbangan Juli dibuka di semua daerah, karena ini (vaksin) sudah datang banyak, jadi harus cepat dihabiskan," kata Budi.
Meski dibuka untuk umum, tetapi pemerintah mengharapkan masyarakat umum dapat mengajak lansia agar ikut serta divaksinasi.
Pasalnya, kata Budi, saat ini sangat sulit untuk mengajak lansia mau divaksin Covid-19.
Budi mengungkapkan, pengaruh media sosial sangat besar kepada lansia. Lansia jadi enggan atau takut divaksin karena informasi vaksin tidak halal, vaksin tidak baik untuk warga berusia lanjut maupun informasi lain.