Satgas Covid-19: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Terus Dilakukan, Di Kupang Warung Langgar Prokes
Operasi yustisi selalu dilakukan sampai sekarang oleh unsur Satgas Daerah yang dibantu oleh TNI/Polri dan relawan perubahan perilaku.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Operasi yustisi hingga saat ini terus dilaksanakan oleh unsur Satgas Daerah, Polisi/TNI serta para relawan
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keberlanjutan pelaksanaan operasi yustisi menjadi bukti bahwa protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan baik saat situasi genting ataupun saat kasus mulai melandai
"Operasi yustisi selalu dilakukan sampai sekarang oleh unsur Satgas Daerah yang dibantu oleh TNI/Polri dan relawan perubahan perilaku. Ini mencerminkan bahwa dalam keadaan genting maupun kasus terkendali, protokol kesehatan tetap diutamakan," kata Wiku saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/6).
Satgas Covid mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit untuk pasien Covid-19 secara nasional per 13 Juni 2021 lalu telah sampai pada angka 52,55%.
"Secara nasional keterisiannya menyentuh angka 52,55% dan daerah dengan BOR di atas 70% yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta ke Istana Negara untuk membahas kenaikan kasus Covid-19 di Ibukota.
Tiga arahan Presiden yakni meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. Kemudian, meminta jajaran Pemprov DKI untuk lebih banyak melakukan tindakan penanganan di lapangan. Terakhir, perlu upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi dan peningkatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Di Kupang : ada Rumah Makan Diberi Peringatan Pertama
Pemerintah kota Kupang dan Polres Kupang Kota melakukan patroli malam, Kamis 10 Juni 2021 malam, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang.
Patroli dipimpin Kabag ops Polres Kupang Kota AKP Mei Charles Sitepu, S.H, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., M.H., Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alam Y. Girsang, S.H.,M.H., dan diikuti anggota Sat Intelkam Polres Kupang Kota, Dalmas Polres Kupang Kota, Turjawali Polres Kupang Kota dan 2 regu Satpol PP Pemkot Kupang.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 12 di Kabupaten Sumba Timur
Baca juga: Kapolres Mas Anton Pimpin Apel Bersama Bhabinkamtibmas dan Komunitas Penyintas Covid-19
Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Pariwisata Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan).
Patroli digelar di sepanjang Jalan Frans Seda-Kedai Kopi Kulo Depan Bank Christa Jaya-Depot seafood - Jalan WJ Lalamentik - Kafe Kopi Petir - Jalan Palapa - Jalan Cak Doko - Warung kembar - Toko Vape store - Jalan Muhammad Hatta - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan El Tari II dan berakhir di Warung Bakmi Jaya.
Dari beberapa lokasi tempat yang dikunjungi tersebut, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan ditempat sebelum pukul 21.00 wita.
Kepada warga Kota Kupang yang sementara beraktivitas baik penjual atau pembeli diingatkan soal edaran terbaru Walikota Kupang NO 030 / HK.443.1 / VI / 2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang PPKM, bahwa untuk pelaku usaha agar memperhatikan jumlah pembeli yang makan di tempat dengan kapasitas tempat 50 persen.
Pada pukul 21.00 Wita aktivitas makan di tempat dihentikan lalu setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani pesan antar atau dibungkus dan dibawa pulang.