Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat Umum, Bagaimana Cara Mendaftar dan Dilaksanakan Dimana Saja?
aksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum bisa diikuti di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah berupaya untuk meningkatkan cakupan vaksin covid-19.
Untuk itu pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk divaksin Covid-19.
Nah bagaimana caranya untuk mendapatkan vaksin Covid-19 ini?
Apakah vaksin Covid-19 bagi masyarakat umum gratis?
Baca juga: Varian Delta Lebih Ganas, Bagaimana Gejala Penyakit Covid-19 Varian Delta
Di tempat mana saja yang melayani pelaksaaan vaksin untuk masyaakat umum?
Begini penjelasan dari Kementerian Kesehatan melalui juru bicara vaksinasi covid-19
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum bisa diikuti di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi.
Selain itu, vaksinasi tersebut bisa diikuti di lokasi yang menggelar vaksinasi massal.
Baca juga: Gejala Covid-19 Apa Saja, Kenali Tanda-tanda Dari Flu Mata Merah Hingga Kelelahan Ekstrim
"Bisa di Puskesmas, di RS yang menyediakan layanan. Lalu bisa di sentra vaksinasi Covid-19 atau acara yang mengadakan vaksinasi Covid-19," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis 24 Juni 2021
Kemudian, vaksinasi untuk masyarakat umum ini juga bisa diikuti di RS swasta yang tidak menggelar vaksinasi gotong-royong.
Dia juga menjelaskan cara mengikuti vaksinasi itu.
Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs dinas kesehatan setempat.
Baca juga: Klaster Mudik di Kabupaten TTS, 18 Warga TTS Terpapar Covid-19
"Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah," ujar Nadia.
Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in.
Adapun, syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.
"Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak disertai surat keterangan domisili," tutur Nadia.
Baca juga: Satgas Covid-19: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Terus Dilakukan, Di Kupang Warung Langgar Prokes
Nadia menambahkan, mulai Juli 2021 pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi.
Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.
Diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021.
Dengan demikian, Budi memastikan pelaksanaan vaksinasi untuk umum ini tidak hanya di DKI Jakarta saja.
Baca juga: 109 Umat Paroki St Yoseph Naikoten Divaksin Covid-19
Menurut Budi, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah disebabkan vaksin Covid-19 saat ini telah tersedia dalam jumlah banyak. Sehingga, stok yang ada harus cepat dihabiskan.
"Pertimbangan Juli dibuka di semua daerah, karena ini (vaksin) sudah datang banyak, jadi harus cepat dihabiskan," kata Budi.
Meski dibuka untuk umum, tetapi pemerintah mengharapkan masyarakat umum dapat mengajak lansia agar ikut serta divaksinasi.
Pasalnya, kata Budi, saat ini sangat sulit untuk mengajak lansia mau divaksin Covid-19.
Budi mengungkapkan, pengaruh media sosial sangat besar kepada lansia. Lansia jadi enggan atau takut divaksin karena informasi vaksin tidak halal, vaksin tidak baik untuk warga berusia lanjut maupun informasi lain.