Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Hari ini Rizieq Shihab Divonis, Akankah Eks Imam Besar FPI Dipenjara 6 Tahun atau Bebas? 

Hari ini Rizieq Shihab divonis, akankah eks Imam Besar FPI dipenjara 6 tahun atau bebas? 

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Rizieq Shihab. Hari ini Rizieq Shihab Divonis, Akankah Eks Imam Besar FPI Dipenjara 6 Tahun atau Bebas?  

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Dinilai Berkoar-koar Tanpa Dalil yang Kuat, Isi Pledoinya Dominan Keluh Kesah

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Rizieq Shihab dijatuhi 2 tahun penjara.

Kasus lainnya yakni kerumuman di Megamendung, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Dalam dua kasus ini, Rizieq akhirnya banding lantaran Jaksa menyatakan banding lebih dahulu.

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

4. Polri Kerahkan 2.800 Aparat Gabungan

Guna mengamankan sidang vonis Rizieq Shihab hari ini, Polri mengerahkan ribuan personel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengamankan di sekitar lokasi pengadilan.

"Saya baru tahu jumlahnya (personel yang disiagakan) saja tapi kan ini belum tahu. Pengamanannya sama dengan kemarin lah," ucap Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (YouTube)

Adapun jumlah personel gabungan yang disiagakan yakni berjumlah lebih dari 2.800 anggota.

Jumlah tersebut, termasuk dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan Dishub.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved