Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Hari ini Rizieq Shihab Divonis, Akankah Eks Imam Besar FPI Dipenjara 6 Tahun atau Bebas?
Hari ini Rizieq Shihab divonis, akankah eks Imam Besar FPI dipenjara 6 tahun atau bebas?
Dihubungi secara terpisah, Polres Metro Jakarta Timur meminta simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab Shihab (MRS) tidak hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyaksikan sidang vonis hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.
Mengingat belakangan ini angka Covid-19 sedang melonjak khususnya di DKI Jakarta.
"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Meski pernyataan yang disampaikan Erwin bukan sebuah larangan, perwira menengah polri itu berharap masyarakat dapat memahami imbauannya.
Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," kata Erwin.
"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab Hari Ini, Dituntut 6 Tahun oleh Jaksa, Kuasa Hukum Minta Bebas