Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Hari ini Rizieq Shihab Divonis, Akankah Eks Imam Besar FPI Dipenjara 6 Tahun atau Bebas? 

Hari ini Rizieq Shihab divonis, akankah eks Imam Besar FPI dipenjara 6 tahun atau bebas? 

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Rizieq Shihab. Hari ini Rizieq Shihab Divonis, Akankah Eks Imam Besar FPI Dipenjara 6 Tahun atau Bebas?  

Hari ini Rizieq Shihab Divonis, Akankah Eks Imam Besar FPI Dipenjara 6 Tahun atau Bebas

POS-KUPANG.COM - Nasib Habib Rizieq Shihab akan ditentukan hari ini. Sesuai rencana, Hari ini, Kamis 24 Juni 2021 Rizieq Shihab divonis. 

Habib Rizieq Shihab  akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus hasil swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Hari ini, Kamis (24/6/2021)

Akankah eks Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) itu dipenjara 6 tahun sesuai tuntutan jaksa atau bebas sesui permintaan kuasa hukum.

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab tidak sendiri. Ada sang menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Rizieq Shihab Segera Divonis, Aziz Yanuar Bilang: Kami Sudah Berusaha, Tapi Hakim Yang Memutuskan

Baca juga: Rizieq Shihab Cemas Simpatisannya Bakal Kepung PN Jakarta Timur Gegara Tersinggung Kalimat JPU, Lho?

Berikut perjalanan kasus Swab Rizieq Shihab. 

1. Dituntut 6 tahun penjara

Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.

Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?

Baca juga: Selebaran Jawa Barat Bergerak Untuk IB Habib Rizieq Shihab Beredar Luas, AzizYanuar Mengaku Tak Tahu

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Sementara, dua tersangka lainnya dituntut hukuman berbeda, yakni masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved