Giliran Warga Rorurangga Pulau Ende yang Protes Kenaikan Tarif Kapal
Warga Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rorurangga, Rabu 23 Juni
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Giliran Warga Rorurangga Pulau Ende yang Protes Kenaikan Tarif Kapal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Warga Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rorurangga, Rabu 23 Juni 2021.
Mereka mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende menaikan tarif kapal pelayaran rakyat penyeberangan Pulau Ende - Ende, yang rencananya mulai berlaku Juli 2021.
Warga merasa terbebani karena kenaikan tarif kapal yang diwacanakan terlalu tinggi, yakni dari Rp. 9.000 menjadi Rp. 15.000 per orang, belum termasuk barang.
Tidak hanya itu, warga juga mengecam tindakan operator salah satu jasa angkutan kapal pelayaran rakyat yang melarang kelompok Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) hendak menumpang.
Baca juga: Waspada! Kasus Positif COVID-19 di Belu Selama Sepekan Mencapai 82 Kasus
Kejadian APPM Pulau Ende dilarang menumpang, Selasa, 22 Juni 2021, saat APPM hendak kembali kembali ke Pulau Ende dari Kota Ende pasca menyatakan sikap menolak wacana kenaikan tarif kapal pelayaran rakyat di DPRD Ende, sehari sebelumnya, Senin 21 Juni 2021.
Ibu Sumiyati, salah satu warga, dalam video yang diterima POS-KUPANG.COM, menegaskan dirinya dan masyarakat di Desa Rorurangga tidak setuju dengan wacana kenaikan tarif kapal pelayaran rakyat.
"Kami sangat tidak setuju karena perekonomian kami di desa sangat tidak memungkinkan. Kami juga sangat kecewa atas tindakan salah satu pengusaha yang melarang pemuda APPM tidak menumpang perahu taksi laut," ujarnya.
Dia juga mengucap terima kasih kepada APPM Pulau Ende yang sudah berupaya menemui pijak DPRD Kabupaten Ende untuk membawa aspirasi warga.
Baca juga: Peduli Penderitaan Seorang Anak Lahir Tanpa Anus, Kapolres Mas Anton Beri Bantuan Biaya Operasi
Kedatangan warga di Kantor BPD diterima oleh Mashadin, Ketua BPD. Mashadin. Mashadin usai mendengar penjelasan APPM ikut mengecam tindakan salah satu pengusaha jasa angkutan kapal pelayaran rakyat.
Mashadin juga menghimpun pengaduan warga terkait alasan menolak kebijakan kenaikan tarif. Di akhir pertemuan tersebut warga memutuskan, jika rencana kenaikan tarif berlaku Rp. 15.000 maka warga akan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ende.
Terpisah, Kadis Perhubungan Ende, Mustaqim Mberu, kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan, APPM saat hendak kembali ke Pulau Ende, tidak dilarang untuk menumpang.
Dia katakan, saat itu kapal sudah tidak memungkinkan untuk menambah penumpang. "Operator juga mulai ikut apa yang kita tegaskan bahwa terapkan pelayanan yang nyaman dan jaga keselamatan, makanya tidak terima lagi," ujarnya.
Baca juga: Deteksi Virus Varian Baru di Kota Kupang, Dinkes Kirim Sampel ke Jakarta, Ini Penjelasan Kadis
Sebelumnya, sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Pemerintah Kabupaten Ende berencana memberlakukan tarif resmi untuk jasa angkutan kapal pelayaran rakyat penyeberangan Kecamatan Pulau Ende - Kota Ende.