Giliran Warga Rorurangga Pulau Ende yang Protes Kenaikan Tarif Kapal
Warga Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rorurangga, Rabu 23 Juni
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Rencana kebijakan ini sebuah terobosan guna memperbaiki pelayanan bagi penumpang termasuk penumpang bisa memperoleh asuransi.
Hal tersebut demi menjaga dan menjamin kenyaman, keamanan dan keselamatan penumpang.
Biaya jasa angkutan yang selama ini berlaku, per orang Rp. 9 ribu, akan menjadi Rp. 15 ribu per orang jika kebijakan tarif resmi diberlakukan. Dengan kata lain, ada kenaikan Rp. sebesar Rp. 6 ribu.
Baca juga: Ini Pemicu Terlambat Kucuran Dana Komisi Penanggulangan AIDS, Ini Kata Kadis Kesehatan Kota Kupang
Dari Rp. 15 ribu tersebut, Rp. 800 rupiah, untuk asuransi penumpang.
Dengan kenaikan tarif yang cukup signifikan ini, para pengusaha kapal mesti memperbaiki aspek pelayanan termasuk pemeliharaan kapal secara berkala untuk memastikan kapal beroperasi layak.
Rencana kebijakan ini mendapat penolakan dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende. Mereka menilai kenaikan tarif terlalu tinggi.
Pernyataan penolakan oleh APPM Pulau Ende, disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Ende dan Dinas Perhubungan Ende, Senin 21 Juni 2021.
RDP di ruang sidang Paripurna DPRD Ende tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II, Yulius Cesar Nonga.
Baca juga: PHK Lima Pemain Anyar, Tim Ayam Kinantan PSMS Medan Malah Bersurat ke Pangkostrad, Ada Apa ?
Hadir sejumlah anggota DPRD antara lain Meggy Sigasare, Yohanes Don Bosko Rega, Baltasar Sayetua dan Yanni Kota serta Kadis Perhubungan Mustaqim Mberu dan beberapa stafnya.
Mustaqim Mberu, dalam RDP tersebut menjelaskan, pada prinsipnya rencana kebijakan tersebut berpihak kepada keamanan dan keselamatan masyarakat.
Mustaqim mengatakan menjalankan fungsi kontrol untuk masyarakat.
"Kita ini berpihak ke masyarakat. Kita tidak sepihak kepada mereka (operator). Kita menjalankan fungsi kontrol kita untuk masyarakat," tegasnya.
Sehingga, lanjut Mustaqim, terkait kebijakan tersebut sudah dilihat dari berbagi aspek, terutama dari sisi masyarakat.
"Dari apa yang mereka (operator) usulkan, kita coba perlihatkan kita sesuaikan kita formulasikan sehingga pada saat menetapkan tarif kita sudah pertimbangkan dari sisi operator seperti apa, dan kemudian kita coba berada di pihak masyarakat seperti apa," ungkapnya.
Menurutnya, hasil rancangan tersebut kemudian sisosialisasikan dan akan diusulkan ke Bupati untuk ditetapkan.
Yulius Cesar Nonga, dalam kesempatan itu setelah mendengar dari pihak Dinas Perhubungan dan APPM mengatakan pihaknya akan meminta Pemkab Ende menunda pemberlakukan kebijakan kenaikan tarif yang direncanakan mulai diterapkan Juli 2021.