Mutasi di Dinas Kesehatan NTT, Kepala BKD Sebut Terkait Kinerja 

keputusan pimpinan yang harus ditindaklanjuti. Meski demikian, mutasi tersebut juga telah melalui kajian Baperjakat Provinsi NTT.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
David Aleksander Mandala bersalaman dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTT Henderina laiskodat usai pelantikan yang berlangsung di Ruang Asisten Setda Provinsi NTT, Senin 21 Juni 2021. 

Mutasi di Dinas Kesehatan NTT, Kepala BKD Sebut Terkait Kinerja 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pergantian pimpinan Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur disebut terkait kinerja

Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina Laiskodat saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantornya, Selasa 22 Juni 2021.

Henderina mengatakan, mutasi di lingkungan pemerintah provinsi NTT merupakan hal yang wajar, termasuk mutasi terhadap pimpinan Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil yang terjadi tengah pekan lalu.

Mutasi tersebut, kata Henderina, merupakan keputusan pimpinan yang harus ditindaklanjuti. Meski demikian, mutasi tersebut juga telah melalui kajian Baperjakat Provinsi NTT.

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS, BKD NTT : 85 Formasi CPNS di NTT Tidak Terisi

"Ada pertimbangan kinerja sehingga mutasi kapan saja bisa terjadi. Kita dinilai pimpinan. Kalau pimpinan bilang mutasi ya mutasi. Itu dikaji juga di Baperjakat," tegas Henderina.

Ia mengatakan, mutasi bisa memiliki dua makna.

Pertama memperbaiki kinerja dan kedua bermakna regenerasi.

Mutasi terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil, David Aleksander Mandala, kata Henderina telah dibahas rapat Baperjakat pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca juga: BKD NTT Belum Terima Edaran Menpan Soal PPPK

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil NTT, dr Messerasi VB Ataupah disebut Henderina mengajukan cuti pada hari Rabu, 16 Juni 2021. 

"Pak Kadis cuti. Setelah cuti, apakah ada pertimbangan lain atau tetap, itu kewenangan pimpinan," kata dia. 

Dalam aturan, kata dia, diperkenankan seorang PNS untuk mengambil cuti besar. Kata dia, dr. Messerasi mengambil cuti untuk urusan keluarga.

"Setelah cuti, Baperjakat kaji lalu memberikan ke gubernur untuk tunjuk PLt," jelas dia.

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS, BKD NTT Menunggu Tanda Tangan Final dari Gubernur Viktor Laiskodat

Ia membantah adanya pencopotan Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved