Buntut Tolak Kenaikan Tarif Pemuda Pulau Ende Tidak Diizinkan Naik Kapal

Pemerintah Kabupaten Ende berencana memberlakukan tarif resmi untuk jasa angkutan kapal pelayaran rakyat penyeberangan Kecamatan Pulau Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Pelabuhan Rakyat Mbongawani Ende, Selasa 22 Juni 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende berencana memberlakukan tarif resmi untuk jasa angkutan kapal pelayaran rakyat penyeberangan Kecamatan Pulau Ende - Kota Ende.

Rencana kebijakan ini sebuah terobosan guna memperbaiki pelayanan bagi penumpang termasuk penumpang bisa memperoleh asuransi.

Hal tersebut demi menjaga dan menjamin kenyaman, keamanan dan keselamatan penumpang.

Biaya jasa angkutan yang selama ini berlaku, per orang Rp. 9 ribu, akan menjadi Rp. 15 ribu per orang jika kebijakan tarif resmi diberlakukan. Dengan kata lain, ada kenaikan Rp. sebesar Rp. 6 ribu.

Baca juga: Terobosan Kreatif Kapolsek Pulau Ende Silaturahmi, Berhenti Miras Situasi Aman

 

Dari Rp. 15 ribu tersebut, Rp. 800 rupiah, untuk asuransi penumpang.

Dengan kenaikan tarif yang cukup signifikan ini, para pengusaha kapal mesti memperbaiki aspek pelayanan termasuk pemeliharaan kapal secara berkala untuk memastikan kapal yang beroperasi, layak.

Rencana kebijakan ini mendapat penolakan dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende. Mereka menilai kenaikan tarif terlalu tinggi.

Pernyataan penolakan oleh APPM Pulau Ende, disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Ende dan Dinas Perhubungan Ende, Senin 21 Juni 2021.

Baca juga: Bupati Ende Serahkan Bantuan Bagi Warga Pulau Ende Korban Siklon Tropis Seroja 

RDP di ruang sidang Paripurna DPRD Ende tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II, Yulius Cesar Nonga.

Hadir sejumlah anggota DPRD antara lain Meggy Sigasare, Yohanes Don Bosko Rega, Baltasar Sayetua dan Yanni Kota serta Kadis Perhubungan Mustaqim Mberu dan beberapa stafnya.

Mustaqim Mberu, dalam RDP tersebut menjelaskan, pada prinsipnya rencana kebijakan tersebut berpihak kepada keamanan dan keselamatan masyarakat.

Mustaqim mengatakan pihaknya menjalankan fungsi kontrol untuk masyarakat. 
"Kita ini berpihak ke masyarakat. Kita tidak sepihak kepada mereka (operator). Kita menjalankan fungsi kontrol kita untuk masyarakat," tegasnya.

Sehingga, lanjut Mustaqim, terkait kebijakan tersebut sudah dilihat dari berbagi aspek, terutama dari sisi masyarakat.

"Dari apa yang mereka (operator) usulkan, kita coba perlihatkan, kita sesuaikan kita formulasikan sehingga pada saat menetapkan tarif kita sudah pertimbangkan dari sisi operator seperti apa, dan kemudian kita coba berada di pihak masyarakat seperti apa," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved