Buntut Tolak Kenaikan Tarif Pemuda Pulau Ende Tidak Diizinkan Naik Kapal

Pemerintah Kabupaten Ende berencana memberlakukan tarif resmi untuk jasa angkutan kapal pelayaran rakyat penyeberangan Kecamatan Pulau Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Pelabuhan Rakyat Mbongawani Ende, Selasa 22 Juni 2021. 

Menurutnya, hasil rancangan tersebut kemudian sosialisasikan dan akan diusulkan ke Bupati untuk ditetapkan.

Yulius Cesar Nonga, dalam kesempatan itu setelah mendengar dari pihak Dinas Perhubungan dan APPM, mengatakan pihaknya akan meminta Pemkab Ende menunda pemberlakukan kebijakan kenaikan tarif yang direncanakan mulai diterapkan Juli 2021.

Yulius menilai waktunya tidak atau belum tepat memberlakukan kebijakan tersebut karena kondisi ekonomi sedang tidak bagus di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Ini di tengah situasi pandemi dan upaya pemulihan ekonomi nasional kita minta ini dipertimbangkan lagi," tambahnya.

Menurutnya, bukan berarti DPR tidak setuju namun perlu dikaji dan pertimbangan lagi lalu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Sayangnya, saat hendak kembali ke Pulau Ende, dari Pelabuhan Mbongawani Ende, Selasa 22 Juni 2021, APPM tidak diizinkan menumpang saat hendak masuk ke salah satu kapal motor jasa angkutan.

"Kami di tolak yah, gara - gara kemarin kami bertemu dengan DPR tolak kenaikan tarif," ujar Rizal salah satu anggota APPM Pulau Ende kepada POS-KUPANG.COM.

Beruntung, kata Rizal, ada kapal motor lain yang kemudian menerima mereka sehingga bisa pulang ke Pulau Ende.

Ketua APPM Pulau Ende, M. J Akbar, diwawancarai POS-KUPANG.COM, menerangkan alasan mengapa mereka menolak rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende.

Menurutnya, kenaikan tarif yang diwacanakan terlalu tinggi, dari Rp. 9.000 menjadi Rp. 15. 000.

Dia katakan, dengan kenaikan yang signifikan dikwatirkan bisa sangat membebani masyarakat.

"Angka lima belas ribu ini kami pikir terlalu tinggi untuk masyarakat kecil," ungkapnya.

Apalagi, kata Akbar, di tengah pandemi Covid-19, kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.

Akbar menguraikan, jika kebijakan tersebut diterapkan, maka masyarakat harus mengeluarkan Rp. 30.000 untuk pulang pergi Pulau Ende - Kota Ende. "Ini belum termasuk biaya transportasi darat," ujarnya.

Dia jelaskan, dari - ke Pelabuhan Pulau Ende misalnya, masyarakat menggunakan angkutan darat untuk sampai ke rumah.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved