Agus Dula Dituntut 15 Tahun Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT menuntut Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula, terdakwa kasus korupsi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT menuntut Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula, terdakwa kasus korupsi pengalihan 30 hektar aset tanah pemda, 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 21 Juni 2021. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU itu dipimpin ketua majelis hakim, Wari Juniati didampingi Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung sebagai anggota.
JPU yang hadir dalam sidang tersebut adalah Herry C Franklin, Hendrik Tjiip, Emerensiana Djehamat dan Hero Arfi. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Hery Franklin, Hero Ardi dan Emerensiana.
"Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Herry C. Franklin menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara, maka terdakwa dituntut 15 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan," kata Hendrik Tjiip usai sidang.
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Manggarai Barat Divonis Penjara
Terdakwa Agustinus Dula juga dituntut mengembalikan barang bukti kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain. "Serta kepada terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1.
JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa turut berperan terjadinya kerugian negara dalam hal hilangnya aset Pemda Mabar.
Selain itu, terdakwa ikut menghambat program kerja pemerintah di atas tanah tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda, Ini Komentar Ketua DPRD Manggarai Barat
"Perbuatan terdakwa juga telah menguntungan orang lain secara melawan hukum," demikian JPU.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah berupaya untuk mengajukan permohonan hak atas tanah Pemda Mabar.
Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Wari Juniati mengetuk palu sebagai tanda sidang ditunda. Persidangan dilanjutkan pada Rabu (23/6) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Hal Biasa
Kuasa hukum Agustinus CH Dulla, Frans Tulung SH menganggap tuntutan 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar merupakan hal biasa dalam persidangan.
"Tuntutan itu adalah designya JPU. Apakah fakta itu berbanding lurus atau tidak itu versinya jaksa, tapi menurut kami lain," kata Frans Tulung ketika dikonfirmasi via telepon, Senin kemarin.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan banding pada sidang lanjutan yang digelar Rabu, 23 Juni 2021 mendatang. Frans Tulung optimistis kliennya dimenangkan dalam persidangan.