Agus Dula Dituntut 15 Tahun Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT menuntut Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula, terdakwa kasus korupsi
Vonis 7 Terdakwa
Ambrosius Syukur
- 7 tahun penjara
- Denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
Caitano Soares
- 7 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
Marthen Ndeo
- Mantan Kepala BPN Manggarai Barat
- 11 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
Afrizal alias Unyil
- 6 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
- Ganti kerugian negara Rp 370 juta
Abdullah Nur
- 7 tahun penjara
- Denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan
Theresia Koro Dimu
- Notaris
- 7,5 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
Muhammad Achyar
- Pengacara
- 10,5 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
- Ganti kerugian negara Rp500 juta
- Apabila tidak membayar uang pengganti maka seluruh kekayaan disita untuk dilelang.
Sumber: Antara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasus-dugaan-korupsi-lahan-pemda-mantan-bupati-manggarai-barat-dituntut-15-tahun-penjara.jpg)