Agus Dula Dituntut 15 Tahun Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT menuntut Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula, terdakwa kasus korupsi

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula saat digiring ke mobil tahanan 

Vonis 7 Terdakwa

Ambrosius Syukur
- 7 tahun penjara
- Denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan

Caitano Soares
- 7 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan

Marthen Ndeo
- Mantan Kepala BPN Manggarai Barat
- 11 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan

Afrizal alias Unyil
- 6 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
- Ganti kerugian negara Rp 370 juta

Abdullah Nur
- 7 tahun penjara
- Denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan

Theresia Koro Dimu
- Notaris
- 7,5 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan

Muhammad Achyar
- Pengacara
- 10,5 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
- Ganti kerugian negara Rp500 juta
- Apabila tidak membayar uang pengganti maka seluruh kekayaan disita untuk dilelang.

Sumber: Antara

Berita Manggarai Barat Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved