Agus Dula Dituntut 15 Tahun Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT menuntut Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula, terdakwa kasus korupsi
Frans Tulung menjelaskan bahwa kasus ini terlahir dari persoalan perdata. Sejak awal kasus ini sudah cacat, hak-hak dari pemda masih diperjuangkan.
"Ini cacat dari lahir, makanya kami ingin memperjuangkan untuk menemukan terkait hak yang cacat ini dapat berjalan lancar," tandasnya. "Ternyata perjuangan awal diperjuangkan, namun tiba-tiba vobernya pidana," tambahnya.
Menurutnya, hak-hak cacat ini diperjuangkan karena di lapangan terdapat banyak orang yang mendahului bupatinya. Para Bupati Mabar sebelumnya belum pernah memperjuangkan, karena mereka melihat bahwa tidak fakta data-data yang menegaskan tentang haknya.
Tetapi, mantan Bupati Mabar Agustinus Dulla memperjuangkan hak di masa kepemimpinannya.
"Dia mencoba untuk memperjuangkan. Dalam perjuangan itu, di lapangan terdapat barikade-barikade hak orang. Sementara dirinya masih memperjuangkan hal tersebut, langsung diperiksa oleh jaksa," ujarnya.
Frans Tulung juga mengungkapkan bahwa surat-surat yang ada tidak asli dan semuanya itu ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di lapangan banyak orang yang tumpang tindih mempunyai hak-hak yang sama, mulai dari orang yang sama, tua adat yang sama serta yang memgklaim masalah itu bukan satu orang.
Selain itu, pihaknya masih mencoba untuk mentrase hal ini untuk hak yang jelas, langsung saja ditorpedo seperti saat ini.
"Saat penyerahan awal dari Kabupaten Manggarai, surat-surat itu hanyalah foto copy. Jadi, alas hak pemerintah hanya foto copy saja. Kami juga melakukan pengecekan di dalam APBD, apakah ada dananya berdasarkan ketentuan undang-undang, tapi tidak ada dananya."
Menurut Frans Tulung, bukti yang diserahkan dari Pemda Manggarai kepada Pemda Mabar adalah bukti surat foto copy, tidak ada bukti asli.
"Bukti foto copy itu bodong serta tidak terdapat bukti tanda terima dari bupati. Bukti yang dijelaskan menjadi persoalan bahwa ada peristiwa adat penyerahan penyerahan bukti surat itu. Peristiwa adat itu harus disertakan dengan surat-surat lain yang resmi, sehingga peristiwa adat itu dijadikan milik, melainkan harus perluh administrasi," paparnya.
Ia menyebut istilah lain dari persoalan ini adalah autentifikasi dari hak pemerintah yang diperjuangkan saat ini.
"Autentifikasi berupa sertifikat, penegasan hak dan lain-lain. Sehingga saat ini hanya persoalan keperdataan yang diperjuangkan terkait kasus ini," kata Frans Tulung.
Sebelumnya jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 15 orang tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Para tersangka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, dan ST. Kemudian ada tersangka yang berasal dari Kupang, yaitu berinisial CS dan MN serta dari Jakarta berinisial MA. Korupsi berjemaah tersebut merugikan negara Rp 3 triliun. (cr6/aca)