7 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Manggarai Barat Divonis Penjara
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis penjara terhadap 7 terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare
POS-KUPANG.COM - MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis penjara terhadap 7 terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemda Manggarai Barat.
Sidang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, Jumat, 18 Juni 2021. Para terdakwa mengikuti dari Rumah Tahanan ( Rutan) Kupang.
Tujuh terdakwa dimaksud, yaitu Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Theresia Koro Dimu dan Muhammad Achyar.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri serta orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda, Ini Komentar Ketua DPRD Manggarai Barat
Majelis hakim memvonis Abrosius Syukur 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Caitano Soares divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Marthen Ndeo, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mabar divonis 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menghukum terdakwa Afrizal alias Unyil dengan vonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan serta dibebankan untuk mengganti kerugian negara Rp 370 juta.
Baca juga: Sidang Diskors, Dalil Enam Tersangka Perkara TPK Pengalihan Aset Tanah Mabar Ditolak Majelis Hakim
Sementara terdakwa Abdullah Nur divonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa Theresia Koro Dimu 7 tahun 6 bulan penjara. Wanita yang berprofesi sebagai Notaris ini diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Muhammad Achyar divonis 10 tahun 6 bulan penjara. Pengacara ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta.
"Apabila tidak membayar uang pengganti maka seluruh kekayaan terdakwa disita untuk dilelang," demikian amar putusan majelis hakim. Sidang putusan terhadap para terdakwa dilakukan majelis hakim secara marathon. (ant)
Berita Manggarai Barat Lainnya