Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda, Ini Komentar Ketua DPRD Manggarai Barat
KETUA DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar mengatakan, kasus korupsi pengalihan aset tanah pemda seluas 30 Ha menjadi pelajaran
POS-KUPANG.COM - KETUA DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar mengatakan, kasus korupsi pengalihan aset tanah pemda seluas 30 Ha menjadi pelajaran bagi pemerintah dan lembaga DPRD.
"Tentu masalah ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dan DPRD. Baik pemerintahan pada saat ini maupun pada masa yang akan datang," kata Martinus ketika dimintai tanggapannya, Senin, 21 Juni 2021.
Mengenai penanganan persoalan agraria di Mabar, Martinus berharap ke depannya pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penertiban aset daerah.
"Tak ada salahnya kalau pemda bekerja sama dengan penegak hukum guna penertiban aset daerah termasuk tanah. Pada prinsipnya, kehati-hatian sangat diperlukan juga," ujarnya.
Baca juga: DPO Kasus Korupsi Ditangkap, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Apresiasi Kinerja Kejari TTU
Terkait penanganan dan berlangsungnya persidangan kasus tersebut, Martinus menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Prinsipnya, kita adalah negara hukum. Semua pihak patut menghargai proses hukum," imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang mengapresiasi Kejaksaan Tinggi NTT atas penanganan kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar.
"Kita apresiasi, institusi hukum hadir di Kabupaten Manggarai Barat dan hadir pada persoalan di Labuan Bajo yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kehadirannya nyata," kata Yos Nggarang ketika diminta tanggapannya mengenai proses hukum kasus tersebut.
Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA) ini menyatakan, kehadiran aparat penegak hukum seharusnya disambut antusias semua pihak.
Baca juga: 3 Tahun DPO, Perjalanan Panjang Terpidana Kasus Korupsi di TTU Berakhir di Tangan Jaksa
"Harusnya disambut antusias, tapi sebagian publik tidak sambut antusias. Padahal harus diapresiasi, yang belum apresiasi karena pemahaman terkait pentingnya kehadiran penegak hukum masih kurang dan mereka yang merasa kepentingan mereka terganggu," ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut telah bergulir selama 3 tahun dan Kejati NTT sebagai representatif rakyat yang netral dan independen.
"Dalam konteks kasus ini, selama 3 tahun polemik dan perdebatan baik di media sosial, media masa, warung kopi. Maka kehadiran kejaksaan sebagai institusi hukum hadir sangat netral dan independen untuk menyelesaikan masalah ini dan dia mewakili rakyat," katanya.
Mengenai proses hukum, lanjut Yos Nggarang, Kejati NTT dinilai betul-betul transparan dan membawa kasus ini hingga ke meja persidangan di depan majelis hakim.
"Sehingga pada 18 Juni 2021 lalu sebagian telah diputuskan dan 4 lainnya hari ini penuntutan. Jadi, orang yang meragukan kinerja kejaksaan selama ini terjawab sudah hari ini," tandasnya.
Baginya, masyarakat dan semua elemen harus belajar dari kasus korupsi ini, terlebih institusi pemerintahan. Para pelaku dalam kasus ini tidak hanya masyarakat dan para mafia tanah, namun terdapat oknum dari institusi vertikal seperti di BPN dan oknum Pemda Mabar.
"Sebagai masyarakat yang ikuti persoalan ini harus belajar dari kasus ini, lebih khusus institusi BPN. Ke depannya, saya kurang yakin vonis MD (mantan Kaban BPN Kabupaten Mabar), ini menjadi catatan, ini bukan pertama. Diduga di BPN sarat KKN L. Semua orang tahu pelayanan buruk dan ini terkonfirmasi dalam fakta persidangan," imbuhnya.
"Masyarakat harus punya kesadaran bahwa tidak bermain-main dengan tanah, bermain-main ini dengan jangan mengklaim dan mengawasi mereka yang bermain atau mafia tanah," tambah Yos Nggarang. (ii)