Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya
Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Lebih lanjut, sesampainya di TKP pada Kamis (13/05/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku MNM (20) menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP.
Kemudian pelaku FD (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan pelaku langsung menggasak 2 unit hp milik korban.
Baca juga: Di Wilayah Kota Kupang-NTT, Petani Bello Merugi Hingga Puluhan Juta Akibat Hama Wereng Serang Padi
Selanjutnya kedua terduga pelaku langsung bergerak menuju ke Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat,
Saat diintrogasi keduanya bahkan mengaku telah melakukan aksinya di 5 lokasi yang berbeda–beda di kawasan Kota Labuan Bajo.
Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk OPPO A13 warna merah, 1 unit hp merk OPPO A12 warna silver, 1 set speaker aktif merek Polytron, 1 unit hp merk Infinix, 1 unit hp merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, 1 unit hp merek OPPO A11 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam.
Kendaraan bermotor itu, kata Kasat Reskrim, digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Untuk TKP lain Tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban," katanya.*)
