Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya

Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K 

Korban melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat dengan total kerugian dari kasus pencurian yang dialaminya mencapai Rp 4.1 juta.

Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K, membenarkan.

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Yoga, pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan 2 orang keponakannya tidur di kediamannya.

Sebelum tidur, korban meletakan 2 unithp merk OPPO A13 berwarna merah dan hp merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi hp yang sedang diisi dayanya (charging).

Lebih lanjut, pada esoknya Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban baru menyadari hp tersebut hilang.

"Saat itu korban sedang tertidur bersama 2 orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil 2 buah hp milik korban yang dicharger di dalam kamar berupa 1 unit hp merk OPPO A13 berwarna merah dan 1 unit HP merk OPPO A12 berwarna silver," terangnya.

Berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan kurang dari 1 kali 24 jam, diketahui bahwa pelaku memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial FB untuk dijual.

Petugas kemudian berpura-pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing.

Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo. 

"Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura-pura sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," katanya.

Kepada polisi, kedua terduga pelaku mengaku sebelum melancarkan aksinya, keduanya sempat menenggak minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Mabar.

Sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo. 

"Pada Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur (47)," ungkapnya.

Baca juga: Di NTT Warga Boti Tertangkap Basah Berbuat Cabul, Diamankan Polres TTS

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved