Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya
Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Masih Ingat Kasus Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB, Ini Perkembangan Kasusnya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar), telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus sepasang sejoli yang melakukan tindak pidana pencurian di Labuan Bajo, Kamis (17/6/2021).
Sepasang sejoli, FD (19) dan MNM (20) diamankan, setelah memposting hasil curian berupa handphone (hp) di akun media sosial Facebook (FB).
Keduanya melancarkan aksinya di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar pada Kamis (13/05/2021) dini hari.
Demikian disampaikan Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
"Berkas perkara tahap satu telah kami limpahkan ke JPU Kejari Manggarai Barat beberapa waktu lalu" katanya.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Mabar akan menunggu petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan penyerahan barang bukti serta para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, pasangan sejoli di Labuan Bajo, FD (19) dan MNM (20) dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) atas dugaan kasus pencurian.
Kedua terduga pelaku diamankan, setelah memposting hasil curian berupa handphone (hp) di akun media sosial Facebook (FB).
Keduanya melancarkan aksinya di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar pada Kamis (13/05/2021) dini hari.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/05/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Mabar.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu,
Korban melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat dengan total kerugian dari kasus pencurian yang dialaminya mencapai Rp 4.1 juta.
Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K, membenarkan.
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Yoga, pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan 2 orang keponakannya tidur di kediamannya.
Sebelum tidur, korban meletakan 2 unithp merk OPPO A13 berwarna merah dan hp merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi hp yang sedang diisi dayanya (charging).
Lebih lanjut, pada esoknya Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban baru menyadari hp tersebut hilang.
"Saat itu korban sedang tertidur bersama 2 orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil 2 buah hp milik korban yang dicharger di dalam kamar berupa 1 unit hp merk OPPO A13 berwarna merah dan 1 unit HP merk OPPO A12 berwarna silver," terangnya.
Berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kurang dari 1 kali 24 jam, diketahui bahwa pelaku memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial FB untuk dijual.
Petugas kemudian berpura-pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing.
Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.
"Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura-pura sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," katanya.
Kepada polisi, kedua terduga pelaku mengaku sebelum melancarkan aksinya, keduanya sempat menenggak minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Mabar.
Sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo.
"Pada Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur (47)," ungkapnya.
Baca juga: Di NTT Warga Boti Tertangkap Basah Berbuat Cabul, Diamankan Polres TTS
Lebih lanjut, sesampainya di TKP pada Kamis (13/05/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku MNM (20) menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP.
Kemudian pelaku FD (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan pelaku langsung menggasak 2 unit hp milik korban.
Baca juga: Di Wilayah Kota Kupang-NTT, Petani Bello Merugi Hingga Puluhan Juta Akibat Hama Wereng Serang Padi
Selanjutnya kedua terduga pelaku langsung bergerak menuju ke Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat,
Saat diintrogasi keduanya bahkan mengaku telah melakukan aksinya di 5 lokasi yang berbeda–beda di kawasan Kota Labuan Bajo.
Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk OPPO A13 warna merah, 1 unit hp merk OPPO A12 warna silver, 1 set speaker aktif merek Polytron, 1 unit hp merk Infinix, 1 unit hp merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, 1 unit hp merek OPPO A11 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam.
Kendaraan bermotor itu, kata Kasat Reskrim, digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Untuk TKP lain Tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban," katanya.*)
