Buronan Kelas Kakap Asal Medan Ditangkap Di Singapura, Keluarga Minta Kemudahan, Jaksa Agung Tolak

Buronan kelas kakap asal Medan, Indonesia ditangkap di Singapura. Buronan bernama Adelin Lis tersebut diringkus aparat keamanan, Kamis 17 Juni 2021.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Buronan kelas kakap asal Medan, Indonesia ditangkap di Singapura. Buronan bernama Adelin Lis tersebut diringkus aparat keamanan, Kamis 17 Juni 2021.

Perihal penangkapan buronan yang paling dicari oleh Kejaksaan Agung tersebut, dibenarkan oleh Kapupenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak

Dia membenarkan bahwa buronan yang satu ini, tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Paspor palsu tersebut digunakan Adelin Lis ketika memasuki Singapura pada Maret 2021 lalu. 

Saat ini, Kejaksaan Agung bersama KBRI tengah melobi pemerintah Singapura supaya oknum yang bersangkutan segera dideportasi.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juni 2021.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Keluarga Adelin Lis lanjut Leonard sempat meminta izin agar pria yang lebih dari 10 tahun jadi buron itu pulang sendiri.

"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," ujar Leonard.

"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta," tambah Leonard.

Jaksa Agung Burhanuddin menolak permintaan keluarga Adelin Lis tersebut.

"Pak Burhanuddin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved